Kementerian Agama Kab. Jember yang kawal oleh ( Pendma) – Menjadikan generasi yang “Ulul Albab” merupakan cita- cita luhur yang selau di ikrarkan oleh setiap pendidik yang bertugas di MIN 5 Jember. Sebagai bukti nyata saat pelaksanaan lepas pisah yang digelar di Halaman MIN 5 Jember Kamis (13/06/2024) pukul (07.00) . jumlah siswa siswi yang telah di wisuda berjumlah 63 anak, talah berhasil dalam pelaksanaan Asesmen Madrasah dengan Nilai yang sangat memuaskan, disamping itu pelaksanaan WISUDA Tahfidz JUZ 30 juga dilaksanakan juga dengan 21 siswa siswi yang di lulus dalam Ujian Tahfid.
KEJUARAN TAEKWONDO ANTAR PELAJAR SE KARESIDENAN BESUKI KABUPATEN JEMBER 2023 DALAM AJANG ” BUPATI CUP ”
Siswa-siswi MIN 5 Jember dalam ikut serta diajang tersebut berhasil merebut kejuaraan Taekwondo peringkat 1 dan 2 antar pelajar se Karesidenan Besuki yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Jember Tahun 2023.
nanda Hafirah yang sekarang duduk dikelas 5 telah menjuarai peringkat pertama dan Arkan yang masih Kelas 3 juga merai peringkat pertama juga.
MIN 5 jember selalu memberikian Motivasi dan kesempatan ke semua peserta didik untuk mengikuti lomba-lomba dan kompetisi disemua bidang,
sesuai dengan program yang digalakkan pada extrakurikuler
Kata maslāhah berasal dari kata kerja bahasa Arab (صَلَحَ- يَصْلُحُ) menjadi (صُلْحًا) atau (مَصْلَحَةً) -yang berarti sesuatu yang mendatangkan kebaikan. Kata maslahah kadang-kadang disebut juga dengan (اَلاِسْتِصْلاَحْ) yang artinya mencari yang baik (طَلَبُ الاِصْلاَحْ) )
MADRASAH YANG MEMBERIKAN DAN MENDATANGKAN KEBAIKAN SERTA MANFAAT KEPADA SEMUA MASYARAKAT TERUTAMA SELURUH WARGA MADRASAH
PROGRAM YAITU :
1. KEGIATAN MEMBACA BARZANJI
2. TAHLIL DAN YASIN
3. TATA CARA MENGURUS JENAZAH
4. SANTUNAN ANAK YATIM DAN FAKIR MISKIN
5. KREASI BATIK CELUP SIBORI
6. BAKTI SOSIAL MASYARAKAT
TUJUAN NYA ADALAH
1. MENANAMKAN KARAKTER ISLAMI PADA PESERTA DIDIK
2. MENYIAPKAN PESERTA DIDIK TERJUN DI BIDANG SOSIAL KEMASYARAKATAN
3. MENANAMKAN RASA PEDULI DAN EMPATI KEPADA ORANG LAIN
Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT, karena atas taufik dan hidayah Nya penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Suplemen Kurikulum Merdeka pada MIN 5 Jember pada tahun pelajaran 2022/2023 dapat terselesaikan.
Berbagai program kurikuler, kesiswaan terpadu dalam sebuah program madrasah yang seluruhnya bersinergi menyusun Dokumen 1 yang selanjutnya diberi nama Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Suplemen Kurikulum Merdeka MIN 5 Jember Kolaborasi komponen-komponen tersebut terintegrasi dalam bentuk fleksibilitas alokasi waktu, format satuan pembelajaran, keterpaduan mata pelajaran dan penerapan muatan lokal yang disesuaikan kebutuhan madrasah. Sedang kegiatan siswa di luar jam belajar terintegrasi dalam bentuk program yang dijabarkan dalam kegiatan ekstrakurikuler, pengembangan akademik, dan program Madrasah Maslahah.
Berbagai dokumen kurikulum madrasah berupa program akademik dan kesiswaan tahun pelajaran 2022/2023 ini, berisi gambaran tentang perencanaan dan pelaksanaan program kurikuler dan kesiswaan selama satu tahun pelajaran. Dengan gambaran ini setiap elemen madrasah dapat melaksanakan program madrasah yang disesuaikan dengan kalender pendidikan yang ditetapkan.
Akhirnya dengan harapan kurikulum ini dapat menjadi pedoman program madrasah dan menjadi landasan untuk mewujudkan visi dan misi serta tujuan madrasah menjadi program nyata sehingga pada akhir tahun pelajaran 2022/2023 dapat mewujudkan madrasah yang bermutu.
Perubahan paradigma penyelenggaraan Pendidikan dan Sentralisasi ke desentralisasi mendorong terjadinya perubahan dan pembaruan pada beberapa aspek pendidikan, termasuk kurikulum. Pada paradigma sentralisasi pembaruan kurikulum ditentukan sepenuhnya oleh pusat, sedangkan daerah atau madrasah menerima dan melaksanakan sepenuhnya kurikulum dari pusat. Pada paradigma desentralisasi, daerah dan madrasah mempunyai kewenangan untuk membuat kurikulum (dalam hal ini silabus), sedangkan pusat memberikan beberapa acuan dan ketentuan yang sifatnya esensial. Ini dimaksudkan agar semua daerah dalam wilayah NKRI dalam menyusun kurikulum tidak keluar atau menyimpang dari sistem pendidikan nasional.
Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan, dalam hal ini adalah tujuan pendidikan di MIN 5 Jember. Berdasar Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 36 ayat (2) ditegaskan bahwa kurikulum pada semua jenjang jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah dan peserta didik. Oleh karena itu, kurikulum yang berlaku pada satuan pendidikan penyusunannya diserahkan di tingkat satuan pendidikan dalam bentuk Kurikulum Satuan Tingkat Pendidikan (KTSP).
Keputusan Menteri Agama Nomor 183-184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah menjelaskan bahwa satuan pendidikan dapat melakukan inovasi dan pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) sesuai kebutuhan peserta didik, akademik, sosial budaya dan kebutuhan madrasah. Inovasi dan pengembangan KTSP meliputi struktur kurikulum, beban belajar, desain pembelajaran, muatan lokal dan ekstrkurikuler. Dengan demikian bagi satuan pendidikan yang ingin melakukan terobosan-terobosan dalam penyelenggaraan pendidikan di madrasahnya, dapat melakukan inovasi dalam pengembangan KTSP madrasahnya. Atas dasar ini dikembangkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Suplemen Kurikulum Merdeka pada MIN 5 Jember.
Secara umum tujuan diterapkan KTSP adalah untuk memandirikan dan memberdayakan satuan pendidikan melalui pemberian kewenangan (otonomi) kepada satuan pendidikan dan mendorong untuk melakukan pengambilan keputusan secara partisipatif dalam pengembangan kurikulum. Sedangkan secara khusus tujuannya adalah:
Meningkatkan mutu pendidikan melalui kemandirian dan inisiatif madrasah dalam mengembangkan kurikulum, mengelola dan memberdayakan sumber daya yang tersedia; (b) meningkatkan kepedulian warga madrasah dalam mengembangkan kurikulum melalui pengambilan keputusan bersama untuk mewujudkan keunggulan madrasah; dan (c) meningkatkan kompetisi yang sehat antar satuan pendidikan. Pengembangan KTSP diserahkan kepada satuan pendidikan dengan pertimbangan sebagai berikut:
Madrasah lebih mengetahui kekuatan, kelemahan, peluang dan ancaman bagi dirinya sehingga dapat mengoptimalkan pemanfaatan sumberdaya yang tersedia untuk memajukan lembaganya;
Madrasah lebih mengetahui kebutuhan lembaganya, khususnya input pendidikan yang akan dikembangkan dan didayagunakan dalam proses pendidikan dengan tingkat perkembangan dan kebutuhan peserta didik; (c) pengambilan keputusan yang dilakukan oleh madrasah lebih cocok untuk memenuhi kebutuhan madrasah karena pihak madrasahlah yang paling tahu apa yang terbaik bagi madrasahnya;
Keterlibatan semua warga madrasah dan masyarakat dalam pengembangan kurikulum menciptakan transparansi dan demokrasi yang sehat, serta lebih efisien dan efektif bilamana dikontrol oleh masyarakat setempat;
Madrasah dapat bertanggung Madurab tentang mutu pendidikan masing- masing kepada pemerintah, orang tua peserta didik dan masyarakat pada umumnya, oleh karena itu madrasah akan berupaya semaksimal mungkin untuk melaksanakan dan mencapai sasaran KTSP;
Madrasah dapat melakukan persaingan sehat dengan satuan pendidikan lain untuk meningkatkan mutu pendidikan melalui upaya-upaya inovatif dengan dukungan orang tua peserta didik, masyarakat dan pemerintah setempat;
Madrasah dapat secara cepat merespon perkembangan zaman, aspirasi masyarakat dan lingkungannya yang berubah dengan cepat dan sulit diduga pada saat sekarang dan yang akan datang.
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Junto Peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2013 dan Permendikbud no 13 tahun 2015.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI No 41 Tahun 2007 dan Permendikbud RI Nomor 22 Tahun 2016 (khusus k 13 )tentang Standar Proses
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI No 103 Tahun 2014 tentang pembelajaran di Pendidikan Dasar da Menengah.
Peraturan Menteri Agama RI Nomor 60 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum Tahun 2013.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Permendikbud RI Nomor 20 tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan
Permendikbud RI Nomor 21 tahun 2016 tentang Standar Isi.
Permendikbud RI Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Standar Penilaian.Permendikbud No 37 Tahun 2018 Perubahan Permendikbud No 24 Tahun 2016 Tentang Kompetensi Inti Dan Kompetensi Dasar Pelajaran Pada Kurikulum 2013 Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah.Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 Tentang Organisasi Dan Tata Cara Kerja Kementerian AgamaPermendikbud Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah Dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan Keputusan Menteri Agama No 183 Tahun 2019 Tentang Kurikulum MadrasahKeputusan Menteri Agama No 184 Tahun 2019 Tentang Implementasi Kurilukum Pada Madrasah.Keputusan Dirjen Pendis Nomor 6980 Tentang Juknis Penyusunan Dan Pengembangan KTSP Madraah Ibtidaiyah.Tahun 2019Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5164 Tahun 2019 Tentang Juknis Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Pada MadrasahSurat Keputusan Dirjen 5161 Tahun 2019 Tentang Juknis Penilaian Madrasah IbtidaiyahSurat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2491 Tahun 2020 Tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023.SK Gubernur Jatim No 12/2008 Dan Peraturan Gubernur Madura Timur Nomor 19 Tahun 2014 Tentang Mata Pelajaran Bahasa Madura/Madura Sebagai Muatan Lokal Wajib Di Madrasah Dan Madrasah .Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provisi Madura Timur No 1328 Tahun 2019 Tentang Panduan Umum Dan Panduan Khusus Program Gerakan Ayo Membangun Madrasah ( GERAMM ) Kanwil Jatim.Juknis Penilaian Hasil Belajar Pada Madrasah Ibtidaiyah Oleh Direktorat KSKK Madrasah Direktorat Jendral Pendidikan Islam Kemenag Tahun 2019.KMA Nomor 347 Tahun 2022 Tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka pada Madrasah.
D. Prinsip dan Acuan Operasional Pengembangan KTSP Suplemen Kurikulum Merdeka
Prinsip Pengembangan Kurikulum
Kurikulum tingkat satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah dikembangkan oleh Madrasah dan komite Madrasah berpedoman pada standar kompetensi lulusan dan standar isi serta panduan penyusunan kurikulum yang dibuat oleh BSNP. Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip berikut.
Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya
Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungMadurab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi peserta didikdisesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik serta tuntutan lingkungan.
Beragam dan terpadu
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan keragaman karakteristik peserta didik, kondisi daerah, dan jenjang serta jenis pendidikan, tanpa membedakan agama, suku, budaya dan adat istiadat, serta status sosial ekonomi dan gender. Kurikulum meliputi substansi komponen muatan wajib kurikulum, muatan lokal, dan pengembangan diri secara terpadu, serta disusun dalam keterkaitan dan kesinambungan yang bermakna dan tepat antarsubstansi.
Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi dan seni berkembang secara dinamis, dan oleh karena itu semangat dan isi kurikulum mendorong peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan secara tepat perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
Relevan dengan kebutuhan kehidupan
Pengembangan kurikulum dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan kehidupan, termasuk di dalamnya kehidupan kemasyarakatan, dunia usaha dan dunia kerja. Oleh karena itu, pengembangan keterampilan pribadi, keterampilan berpikir, keterampilan sosial, keterampilan akademik, dan keterampilan vokasional merupakan keniscayaan.
Menyeluruh dan berkesinambungan
Substansi kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi, bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antarsemua jenjang pendidikan.
Belajar sepanjang hayat
Kurikulum diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal, nonformal dan informal, dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta arah pengembangan manusia seutuhnya.
Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kepentingan nasional dan kepentingan daerah harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan dengan motto Bhineka Tunggal Ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Prinsip Pelaksanaan Kurikulum
KTSP Suplemen Kuriulum Merdeka dikembangkan oleh setiap satuan pendidikan dan komite madrasah di bawah koordinasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan/atau Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dalam mewujudkan relevansi atau kesesuaian atas perkembangan kebutuhan kehidupan peserta didik di masa depan.
KTSP Suplemen Kuriulum Merdeka dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut :
Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung Madurab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, kepentingan peserta didik dan tuntutan lingkungan.
Belajar Sepanjang Hayat
Kurikulum diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan, dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara unsur- unsur pendidikan formal, non formal, dan informal dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu berkembang, serta arah pengembangan manusia seutuhnya.
Menyeluruh dan berkesinambungan
Subtansi kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi, bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antar semua jenjang pendidikan.
Adapun acuan Operasional penyusunan kurikulum antara lain:
KTSP disusun dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
Peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia
Keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia menjadi dasar pembentukan kepribadian peserta didik secara utuh. Kurikulum disusun untuk memungkinkan semua mata pelajaran dapat menunjang peningkatan iman dan taqwa serta akhlak mulia.
Penguatan pendidikan karakter
Penguatan Pendidikan Karakter merupakan upaya membangun dan membekali peserta didik sebagai generasi emas Indonesia Tahun 2045 guna menghadapi dinamika perubahan di masa depan, mengembangkan platform pendidikan nasional yang meletakkan pendidikan karakter sebagai jiwa utama dengan memperhatikan keberagaman budaya Indonesia dan merevitalisasi serta memperkuat potensi dan kompetensi pada lingkungan pendidikan.
Peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemampuan peserta didik.
Pendidikan merupakan proses sistematik untuk meningkatkan martabat manusia secara holistik yang memungkinkan potensi diri (afektif, kognitif, psikomotor ) berkembang secara optimal. Sejalan dengan itu, kurikulum disusun dengan memperhatikan potensi, tingkat perkembangan minat, kecerdasan intelektual, emosional, sosial, spiritual, dan kinestetik peserta didik.
Keragaman potensi dan karakteristik daerah dan lingkungan
Daerah memiliki potensi, kebutuhan, tantangan dan keragaman karasteritik lingkungan. Masing-masing daerah memerlukan pendidikan sesuai dengan karakteristik daerah dan pengalaman hidup sehari-hari. Oleh karena itu, kurikulum harus memuat keragaman tersebut untuk menghasilkan lulusan yang relevan dengan kebutuhan pengembangan daerah.
Tuntutan pembangunan daerah dan nasional
Dalam era otonomi dan desentralisasi untuk mewujudkan pendidikan yang otonom dan demokratis perlu memperhatikan keragaman dan mendrong partisipasi masyrakat dengan tetap mengedepankan wawasan nasional. Untuk itu, keduanya harus di tampung secara berimbang dan saling mengisi.
Tuntutan dunia kerja
Kegiatan pembelajaran harus dapat mendukung tumbuh kembangnya pribadi peserta didik yang berjiwa kewirausahaan dan mempunyai kecakapan hidup. Oleh karena itu, kurikulum perlu memuat kecakapan hidup untuk membekali peserta didik memasuki dunia kerja. Hal ini sangat penting terutama bagi satuan pendidikan kejuruan dan peserta didik yang tidak melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi.
Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
Pendidikan perlu mengantisipasi dampak global yang membawa masyarakat berbasis pengetahuan di mana IPTEKS sangat berperan sebagai penggerak utama perubahan. Pendidikan harus terus-menerus melakukan adaptasi dan penyesuaian perkembangan IPTEK sehingga tetap relevan dan kontekstual dengan perubahan. Oleh karena itu, kurikulum harus dikembangkan secara berkala dan berkesinambungan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
Moderasi Beragama
Kurikulum harus dikembangkan untuk mendukung peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia dengan tetap memelihara toleransi dan kerukunan umat beragama. Oleh karena itu, muatan kurikulum semua mata pelajaran harus ikut mendukung perilaku kehidupan beragama yang moderat.
Dinamika perkembangan global
Pendidikan harus menciptakan kemandirian, baik pada individu maupun bangsa, yang sangat penting ketika dunia digerakkan oleh pasar bebas. Pergaulan antar bangsa yang semakin dekat memerlukan individu yang mandiri dan mampu bersaing serta mempunyai kemampuan untuk hidup berdampingan dengan suku dan bangsa lain.
Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan
Pendidikan diarahkan untuk membangun karakter dan wawasan kebangsaan peserta didik yang menjadi landasan penting bagi upaya pemeliharaan persatuan dan kesatuan bangsa dalam kerangka NKRI. Oleh karena itu, kurikulum harus mendorong perkembangan wawasan dan sikap kebangsaan serta persatuan nasional untuk memperkuat keutuhan bangsa dalam wilayah NKRI.
Kondisi sosial budaya masyarakat setempat
Pendidikan diharapkan menjadi penguat budaya antikorupsi. Kurikulum harus dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik sosial budaya masyarakat setempat dan menunjang kelestarian keragaman budaya. Penghayatan dan apresiasi pada budaya setempat harus terlebih dahulu ditumbuhkan sebelum mempelajari budaya dari daerah dan bangsa lain.
Kesetaraan Gender
Kurikulum harus diarahkan kepada terciptanya pendidikan yang berkeadilan dan memperhatikan kesetaraan gender.
Karakteristik satuan pendidikan
Kurikulum harus dikembangkan sesuai dengan visi, misi, tujuan, kondisi, dan ciri khas satuan pendidikan
Pendidikan Anti Korupsi
Kurikulum diarahkan pada pembentukan karakter termasuk mengembangkan kejujuran dan nilai integritas sedini mungkin agar anak menjadikannya sebagai kebiasaan dan pandangan hidup termasuk di dalamnya pendidikan anti korupsi.
Pendidikan Anti Narkoba
Dalam upaya mencegah permasalahan sosial global saat ini kurikulum harus menjamin terwujudnya karakter peserta didik yang tangguh dan tidak mudah terbawa pada perilaku menyimpang termasuk penggunaan narkoba.
Digitalisasi Madrasah
Salah satu upaya dalam pemberdayaan tekhnologi informasi yang ada di Madrasah untuk mendukung proses pembelajaran dan Branding Madrasah.
Pada akhirnya kurikulum ini tetap sebagai sebuah dokumen, yang akan menjadi kenyataan apabila terlaksana di lapangan dalam proses pembelajaran yang baik. Pembelajaran dilaksanakan di kelas atau di luar kelas dengan menggunakan strategi pembelajaran aktif, kreatif, efektif dan menyenangkan. Dalam strategi pembelajaran ini diharapkan siswa akan mengikuti proses pembelajaran dengan senanghati, menumbuh kembangkan daya keatifitas mereka sekaligus harus efektif dalam menuju ketercapaian tujuan pembelajaran.
Konstitusi kita UUD RI 1945 pasal 31 mengamanatkan tentang penyelenggaraan pendidikan bagi rakyat Indonesia. Seluruh warga negara berhak mendapat pendidikan yang layak dan pemerintah wajib membiayainya. Dalam tataran penjabarannya termuat dalam Undang-Undang No 20 Tahun 2003 Tentang Sistem “Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri. Kepribadian, kecerdasan, ahlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara”. Jenjang Pendidikan berdasarkan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 14, Tentang jenjang pendidikan formal terdiri dari pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Menurut Pasal 17 “Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah” yang meliputi pendidikan dasar berbentuk Madrasah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat. Sedangkan Madrasah Mennengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.
Bangsa Indonesia saat ini dihadapkan pada perubahan lingkungan strategis yang dinamis dan sangat mempengaruhi dunia birokrasi dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Salah satu perubahan lingkungan strategis dimaksud adalah penerapan paradigma kepemerintahan yang baik (Good Governance) yang memberikan nuansa peran dan fungsi yang seimbang antara pemerintah, swasta dan masyarakat, dengan prinsip-prinsip yang mendasarinya antara lain : transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas. Apabila keseimbangan peran dari ketiga aktor tersebut dapat diterapkan, maka prinsip dasar dari Good Governance tersebut dapat dirasakan oleh pihak-pihak yang terkait. Hal ini juga memudahkan Institusi Pemerintah dalam melaksanakan pemerintahan dan mempertanggungMadurabkan kinerjanya kepada masyarakat.
pertama kali didirikan pada tahun 1955 oleh sekelompok Tokoh Agama masyarakat Sempolan. Dengan didasari atas keprihatinan terhadap kondisi dunia pendidikan yang bernafaskan islam khusunya bagi masyarakat desa Sempolan dan umumnya kecamatan Silo. Pada Tahun 1955 Madrasah Ibtidaiyah Mikhrojul Ulum berdiri di sebidang tanah yang ada di Jalan KH. Dewantoro Sempolan Kecamatan Silo Kabupaten Jember. Dan pada Tahun 1971 Madarasah Ibtidaiyah Mikhorojul Ulum pindah di Jalan Olah raga No 20 Sempolan. Kemudian pada Tahun 1997 MI Mikhorojul Ulum menjadi MIN Sempolan Filial dan Tahun 1998 resmi menjadi MIN Sempolan. Kemudian pada tahun 2017 berubah lagi menjadi MIN 5 Jember,
Adapun kepala Madrasah nya :
H. Sholikan ( periode 1979 s.d 1984 )
H. Mashuri ( periode 1985 s.d 1992 )
Hj. Supatmi, A.Ma ( periode 1993 s.d 2005 )
Asjhuri, A.Ma ( periode 2006 s.d 2009 )
Akhmad Mustain Billah, S.Ag,.M.Pd.I ( periode 2009 s.d 2014 )
Abdul Kohar, S.Ag,.M.Pd.I ( periode 2014 s.d. 2020 )
Didik Mardianto, S.Pd. M.Pd. ( periode 2022 s.d 2022 )
Nasirudin. F, S.Pd.I, M.Pd.I ( Periode 2022 s.d sekarang)
Selain daripada itu MIN 5 Jember ini didirikan dalam rangka untuk membantu para orang tua dalam mendidik putra-putrinya baik dalam bidang agama maupun dalam bidang umum sehingga menjadi putra-putri yang “BERGUNA BAGI NUSA BANGSA DAN AGAMA”.
Letak geografis MIN 5 Jember ini berada di Jalan Olah raga No. 20 Desa Sempolan Kecamatan Silo Kabupaten Jember dan berhadapan dengan lapangan Desa Sempolan.
1. 2 Tujuan dan Manfaat
Penyusunan dokumen profil madrasah ini bertujuan untuk mengetahui gambaran keadaan lembaga MIN 5 Jember meliputi tugas fungsi lembaga, visi misi lembaga, struktur organisasi, keadaan siswa, tenaga pendidik dan kependidikan, aset lembaga dan sarana prasarana.
Adapun manfaat penyusunan dokumen profil madrasah adalah sebagai sumber informasi yang berisi data berkaiatan dengan keadaan lembaga MIN 5 Jember kabupaten Jember.
1. 3 Letak Geografis
MIN 5 Jember merupakan Lembaga di bawah naungan Kementerian Agama yang beralamatkan di Jln. Olahraga No. 20 Sempolan Silo. Adapun lokasi MIN 5 Jember terletak pada geografis yang sangat cocok untuk proses belajar mengajar yang terletak di tengah pemukiman penduduk. MI ini dibangun dengan pertimbangan tata letak bangunan yang memberikan kenyamanan untuk belajar. Hal ini dapat di lihat dari tata letak ruang belajar yang agak jauh dari jalan raya sehingga kebisingan dari kendaraan bermotor dan kendaraan umum yang melintasi jalan raya dapat diminimalisir dan siswa tetap belajar dengan nyaman.
Adapun batas – batas dari lokasi MIN 5 Jember adalah sebelah utara berbatasan dengan lapangan desa Sempolan, sebelah barat berbatasan dengan RA Perwanida 04 sebelah selatan berbatasan dengan sawah, sebelah timur berbatasan dengan rumah penduduk
Identitas MIN 5 JEMBER
1. Nama Lembaga : MIN 5 Jember
2. Alamat / desa : Jalan Olahraga No. 20 Sempolan
Kecamatan : Silo
Kabupaten : Jember
Propinsi : Madura Timur
Kode Pos : 68184
No.Telepon : 0331-7541853
3. Nama Yayasan : –
4. Status Madrasah : Milik Negara
5. Status Lembaga MI : Negeri
6. No SK Kelembagaan : B/Kw.13.4/MI/4214/2007
7. NSM : 111135090004
8. NIS / NPSN : 607157708
9. Tahun didirikan/beroperasi : 1955 (1997 Penegerian)
10. Status Tanah : Milik Negara
11. Luas Tanah : 4035 m2
12. Nama Kepala Madrasah : Nasirudin. F, S.Pd. M.Pd.I
13. No.SK Kepala Madrasah : 174/Kw. 13.1.3/Kp.07.6/02/2022
14. Masa Kerja Kepala Madrasah : 12 Tahun
15. Status akreditasi : A
16. No dan SK akreditasi : 133/BAN-S/M.35/SK/X/2018
Sarana Dan Prasarana
Ketersediaan sarana dan prasarana merupakan salah satu komponen penting yang harus terpenuhi dalam menunjang pencapaian tujuan pendidikan. Sarana pembelajaran yang terdapat MIN 5 Jember cukup memadai. Di antaranya, Madrasah menyediakan LCD dan layar proyektor sebagai media pembelajaran yang dipasang di beberapa kelas. Di perpustakan tersedia al-Qur’an, dan guru PAI untuk peserta didik. Berikut ini adalah prasarana yang terdapat di MIN 5 Jember bisa dilihat pada table berikut:
Tabel 2.1 : Tabel Prasarana
No
Jenis Ruang
Kondisi (Unit)
Baik
RusakRingan
RusakBerat
1
Ruang kelas
10
4
2
Ruang kepala Madrasah
1
3
Ruang guru
1
5
Ruang laboratorium IPA
6
Ruang laboratorium bahasa dan computer
7
Ruang laboratorium bahasa
8
Ruang perpustakaan
1
9
Ruang UKS
1
10
Ruang keterampilan
11
Ruang kesenian
12
Rruang toilet guru
1
1
13
Ruang toilet siswa
3
Data pendidik dan Tenaga Kependidikan
Kegiatan belajar mengajar di MIN 5 Jember di selenggarakan pada waktu pagi hari, di mulai pada pukul 07.00 – 13.00 WIB, menyadari sangat pentingnya tenaga kependidikan dan keberhasilan proses belajar mengajar, lembaga pendidikan ini benar – benar memperhatikan mutu guru. Hal ini dibuktikan dengan tenaga pengajar yang mengajar di lembaga ini yaitu hampir semua guru berlatar belakang pendidikan. Jumlah tenaga seluruhnya ada 1 orang Kepala Madrasah, 20 orang Guru, 4 orang Tenaga Kependidikan dan 1 Penjaga Madrasah.
Adapun Daftar Nama Guru dan Tenaga Kependidikan di MIN 5 Jember tahun 2022/2023 adalah sebagai berikut :
Tabel 2.2 : Daftar Nama Guru dan Tenaga Kependidikan MIN 5 JEMBER
No.
Nama / NIP
Jabatan
Tempat Tugas
1
Nasirudin. F, S.Pd.I, M.Pd.I
Guru Muda+ Kepala
MIN 5 Jember
2
Ninik Ernawati, S. Pd.
Guru Muda + Guru Kelas
MIN 5 Jember
3
Achmad Fauzan Adimah, S. Pd.
Guru Muda + Guru Kelas
MIN 5 Jember
4
Lissa Nurhidayah, S. Pd.
Guru Muda + Guru Kelas
MIN 5 Jember
5
Slamet Widiyanto, S. Pd. I.
Guru Muda + Guru Fiqih
MIN 5 Jember
6
Muhammad Suhadi, S. Pd. I.
Guru Muda + Guru Kelas
MIN 5 Jember
7
Rahmat Mulyono, S.Pd.
Guru Muda + Guru Penjas
MIN 5 Jember
8
Nur Farida, S. Pd.I
Guru Pertama + Guru Kelas
MIN 5 Jember
9
Wahyu Wiyono, S.Pd
Guru Muda + Guru Kelas
MIN 5 Jember
10
Sutali, S.Pd.I
Guru Muda + Guru Kelas
MIN 5 Jember
11
Nuraini, S.Pd.I
Guru Muda + Guru Aqidah
MIN 5 Jember
12
Ika Puspita Wulandari, S.Pd.I
Guru Muda + Guru Kelas
MIN 5 Jember
13
Nur Hamidah Yusuf, S.Pd.I
Guru Muda + Guru Kelas
MIN 5 Jember
14
Kurnaini Irma Fitriyanti.
JFU Perpustakaan
MIN 5 Jember
15
Hosniyah, A.Ma.
JFU Pengadministrasi Keuangan
MIN 5 Jember
16
Suwati, S.Pd.I
Pengatur Muda + Guru SKI
MIN 5 Jember
17
Hariyanto, S.Pd.I
Operator Keuangan
MIN 5 Jember
18
Abdul Ghafur, S.Pd.I
Admisnistrasi Umum
MIN 5 Jember
19
Qurrotul Ainiyah, S.Pd.I
Guru SKI
MIN 5 Jember
20
Luluk Eka Budiastutik, S.Pd
Guru Kelas
MIN 5 Jember
21
Faiqotul Himmah, S.Pd.I
Guru Kelas
MIN 5 Jember
22
Istiqhfaroh Nurhidayah
Guru Bhs Arab
MIN 5 Jember
23
Atiqoh HS, S.Pd.I
Guru Kelas + B. Inggris
MIN 5 Jember
24
Kharisma Hasanah, S.Pd.
Guru Kelas
MIN 5 Jember
25
Koko Nurcahyo
Pramu Bhakti
MIN 5 Jember
Peserta Didik
Di MIN 5 Jember pada tahun pelajaran 2022/2023, jumlah siswa secara keseluruhan adalah 421 siswa, yang terdiri dari 203 laki-laki dan 169 perempuan.
Tabel 2.3 : Tabel Jumlah Siswa MIN 5 JEMBER
Kelas
Laki-laki
Perempuan
Jumlah Rombel
Jumlah
I
49
55
3
94
II
32
39
2
71
III
36
22
2
58
IV
42
39
3
81
V
23
44
2
67
VI
30
20
2
50
Jml
212
209
14
421
B. ANALISIS KONTEKS
Kelebihan
Madrasah sudah membentuk Tim Pengembang Kurikulum Madrasah.
Madrasah menyusun KTSP tahun pelajaran 2022/2023 yang sudah disahkan dengan melibatkan Pengawas, Perwakilan Pengurus Yayasan, Komite, Kepala Madrasah, Guru, dan tenaga kependidikan.
Sebanyak 100% guru menyusun perangkat pembelajaran sesuai kurikulum 2013
Madrasah memiliki jumlah buku yang sesuai dengan standard minimal 1 anak 1 buku untuk maple PAI dan tematik.
Sebanyak 100% guru sudah berpendidikan S1 dan bersertifikat pendidik
Siswa perkelas di madrasah melebihi standar maksimal.
Madrasah menyusun dan melaksanakan program GERAMM
Madrasah memiliki program unggulan yaitu Tahfid Juz 30 dan Branding Madrasah Maslahah
Sebanyak 100% guru melaksanakan peniliaian afektif, kognitif, dan psikomotor.
Kelemahan
Madrasah memiliki alat peraga IPA, dan Matematika tapi tidak sesuai dengan standar.
Program unggulan madrasah berupa program Tahfid Juz 30 sudah terlaksana 70%.
Masih 70% guru menggunakan media yang sesuai.
Masih 80% guru mengajar sesuai langkah-langkah yang ada di RPP.
Hanya 80% guru bisa menyusun kisi-kisi soal.
Sebanyak 70 % guru menggunakan lembar observasi yang sesuai dalam melakukan penilaian afektif.
90 % siswa yang memiliki HP android untuk melaksanakan ujian berbasis CBT.
BAB III VISI, MISI, TUJUAN MADRASAH, DAN PROGRAM PRIORITAS MADRASAH
MIN 5 Jember Kabupaten Jember mempunyai tugas melaksanakan tugas pokok dan fungsi Kementerian Agama di wilayah Kabupaten Jember di bidang pendidikan berdasarkan kebijakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Madura Timur dan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas, MIN 5 Jember menyelenggarakan fungsi :
Pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;
Pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas serta pelayanan administrasi madrasah;
Pelaksanaan penelitian dan pengembangan terapan serta pendidikan dan pelatihan tertentu dalam rangka mendukung kebijakan di bidang pendidikan;
Peningkatan mutu dan daya saing Pendidikan Islam sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan ( SNP) merupakan salah satu pilar penting dari arah kebijakan pembangunan pendidikan sebagaimana tercantum dalam Rencana Strategis Pembangunan Pendidikan Islam. Dalam upaya mencapai tujuan tersebut, Kanwil Kementerian Agama Provinsi Madura Timur melalui Bidang Pendma selalu berupaya untuk berinovasi mencari terobosan dan kebijakan efektif untuk mempercepat peningkatan mutu dan daya saing pendidikan madrasah.
Berdasarkan Keputusan Kanwil Jatim No 1328 tahun 2019, madrasah berupaya mengoptimalkan potensi madrasah dengan menyusun program Gerakan Ayo Membangun Madrasah (GERAMM) yang meliputi Gerakan literasi madrasah (GELEM), Gerakan Madrasah Sehat ( GEMES), Gerakan Furudlul Ainiyah ( GEFA), Gerakan Madrasah Inovasi ( GEMI).
Program GERAMM
Jenis dan strategi pelaksanaan Program GERAMM yang diselenggarakan di MIN 5 Jember adalah sebagai berikut ini.
Tabel 3.1Program Geram di MIN 5 Jember
Jenis Kegiatan
Nilai yang ditanamkan
Strategi
Gelem MacaManisGelisSulit
DisiplinKerja samaRasa KebangsaanToleransiPeduli sosial dan lingkunganCinta damaiKerja keras
Kegiatan secara berkelompok dan terjadwal
Program Gelem dikembangkan dalam Program Gemi
Gemes Senam pagiMenyediakan Tempat SampahKerja baktiMenyediakan makanan sehatMenyediakan tempat cuci tangan
Kerja kerasDisiplinBerani
Latihan terjadwal
Gefa Shalat DhuhaShalat Dhuhur
Cinta damaiJujurTanggung Madurab
Kegiatan secara berkelompok dan terjadwal
Gemi Madrasah Literasi
Kegiatan secara berkelompok dan terjadwal
Program Prioritas MIN 5 Jember
Madarasah Ibtidaiyah sebagai salah satu lembaga pendidikan formal bercirikhas agama Islam senyatanya memiliki keunggulan dalam membangun komitmen keagamaan yang jelas dan memiliki prospek yang sanagat baik. Dalam rangka menjaga eksistensi dan kulalitas madrasah. Sehingga perlu adanya inovasi yang dilakukan oleh madrasah dengan menentukan program program unggulan sesuai potensi madrasah.
Program Tahfid Juz 30
Program Tahfid Juz 30 merupakan program wajib yang harus ditempuh oleh semua peserta didik di masing-masing kelas, yang dijabarkan dengan pembagian sebagai berikut :
Kelas 1 hafal 13 surat, terdiri dari surat : An.Nas, Al-Falaq, Al-Ikhlas, Al-Lahab, An-Nasr, Al-Kafirun, Al-Kautsar, Al-Ma’un, Al-Quraisy, Al-Fil, Al-Humazah, Al-Ashr, At-Takatsur.
Kelas 2 hafal 7 surat, terdiri dari surat : Al-Qori’ah, Al-Adiyat, Al-Zalzalah, Al-Bayyinah, Al-Qodr, Al-Alaq, At-Tin.
Kelas 3 hafal 7 surat, terdiri dari surat : Al-Insirah, Ad-Duha, Al-Lail, As-Syams, Al-Balad, Al-Fajr, Al-Ghasiyah
Kelas 4 hafal 4 surat, terdiri dari surat : Al-A’la, At-Thoriq, Al-Buruj, Al-Insyiqaq.
Kelas 5 hafal 3 surat, terdiri dari surat : Al-Mutaffifin, Al-Infitar, At-Takwir.
Kelas 6 hafal 3 surat, terdiri dari surat : ‘Abasa, An-Nazi’at, An-Naba’
Program tahfid ini menjadi syarat untuk kriteria kenaikan kelas dan kelulusan peserta didik MIN 5 Jember.
Madrasah Maslahah
Kata maslāhah berasal dari kata kerja bahasa Arab (صَلَحَ- يَصْلُحُ) menjadi (صُلْحًا) atau (مَصْلَحَةً) -yang berarti sesuatu yang mendatangkan kebaikan. Kata maslahah kadang-kadang disebut juga dengan (اَلاِسْتِصْلاَحْ) yang artinya mencari yang baik (طَلَبُ الاِصْلاَحْ) ).
Madrasah Maslahah adalah madrasah yang memberikan dan mendatangkan kebaikan serta manfaat kepada semua masyarakat terutama seluruh warga madrasah.
Adapun tujuan Madrasah Maslahah adalah menanamkan karakter islami pada peserta didik, menyiapkan peserta didik terjun di bidang sosial kemasyarakatan, menanamkan rasa peduli dan empati kepada orang lain, dan santun dalam pergaulan.
Program kegiatan Madrasah Maslahah terdiri dari :
Kegiatan membaca barzanji
Sasaran kegiatan ini adalah peserta didik kelas 3, 4, 5, dan 6 yang dipimpin oleh siswa secara bergantian.
Tahlil dan Yasin
Kegiatan ini untuk melatih siswa mampu menjadi imam tahlil dan yasin meliputi kelas 4, 5, dan 6 secara berkala.
Tajhizul Mayyit
Kegiatan ini untuk melatih siswa didalam merawat jenazah mulai dari proses memandikan, mengafani, menyalati, dan memakamkan. Meliputi siswa kelas 4, 5, dan 6 secara berkala.
Santunan anak yatim dan dhu’afa
Melatih siswa peka dan peduli terhadap orang lain terutama anak yatim dan fakir miskin. Meliputi semua siswa dari kelas 1 sampai dengan kelas 6.
Kreasi batik celup Sibori
Melatih keterampilan siswa dalam membatik terutama batik celup sibori meliputi siswa kelas 4, 5, dan 6.
Bakti sosial masyarakat
Melatih peduli terhadap lingkungan sekitar terutama tempat-tempat umum, Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), dan bantuan bencana alam.
Struktur kurikulum merupakan pola dan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik dalam kegiatan pembelajaran. Kedalaman muatan kurikulum pada setiap mata pelajaran pada setiap satuan pendidikan dituangkan dalam kompetensi yang harus dikuasai peserta didik sesuai dengan beban belajar yang tercantum dalam struktur kurikulum. Kompetensi dimaksud terdiri atas untuk semua mata pelajaran umum untuk kelas I sampai dengan kelas VI menggunakan Kurikulum 2013 dengan kompetensi yang dikembangkan Permen dikbud No 37 Tahun 2020. Untuk rumpun Mata Pelajaran Agama dan Akhlak Mulia dan Bahasa Arab(kelas I,II,III, V & VI) kompetensi dikembangkan dari Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan KMA 183 tahun 2019 tentang Kurikulum Madrasah serta KMA 184 Tahun 2019 tentang implementasi Kurikulum Madrasah. .
Muatan lokal dan kegatan pengembangan diri merupakan bagian integral dari struktur kurikuklum pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.struktur kurikulum terdiri dari tiga komponen, yaitu mata pelajaran, muaan lokal, dan pengembangan diri.kelompok mata pelajaran menurut peraturan pemerintah nomor 19 Tahun 2005, menyatakan bahwa kurikulum untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas :
Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;
Kelompok mata pelajaran dan ilmu pengetahuan teknologi;
Kelompok mata pelajaran dan estetika;
Kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga dan kesehatan.
Struktur kurikulum MIN 5 Jember selama enam tahun mulai Kelas I sampai dengan Kelas VI disusun berdasarkan standar kompetensi lulusan dan standar kompetensi mata pelajaran dengan ketentuan sebagai berikut.
Struktur Kurikulum Kelas I sampai dengankelas VI
Struktur kurikulum disusun mengacu pada struktur kurikulum yang terdapat dalam KMA Nomor 184 Tahun 2019 sebagai berikut ;
Tabel 4.1 :Struktur Kurikulum MIN 5 Jember
No
Materi
Kelas
I
II
III
IV
V
VI
KELOMPOK A
1
Pendidikan Agama
a. Alquran Hadist
2
2
2
2
2
2
b. Aqidah Akhlaq
2
2
2
2
2
2
c. Fiqih
2
2
2
2
2
2
d. SKI
–
–
2
2
2
2
2
PPKn
4
5
6
4
4
4
3
Bhs Indonesia
8
9
10
6
6
6
4
Bahasa Arab
2
2
2
2
2
2
5
Matematika
6
6
6
6
6
6
6
IPA
–
–
–
4
4
4
7
IPS
–
–
–
3
3
3
KELOMPOK B
1
Seni Budaya dan Prakarya
2
2
2
2
2
2
2
Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
4
4
4
4
4
4
3
Muatan Lokal
Bahasa Inggris
2
2
2
2
2
2
Bahasa Madura
2
2
2
2
2
2
4
Tahfid Juz 30
2
2
2
2
2
2
5
Madrasah Maslahah
2
2
2
2
2
2
Jumlah
40
42
44
47
47
47
Keterangan :
* Seni Budaya dan Prakarya dapat memuat Bahasa Daerah
** Madrasah dapat menambah beban belajar maksimal 6 jam pelajaran. Penambahan 6 jam pelajaran tersebut sudah termasuk di dalamnya mata pelajaran muatan lokal.
*** Bahasa Daerah Pada struktur kurikulum di atas adalah pengembangan struktur kurikulum minimal
Struktur kurikulum MIN 5 Jember meliputi substansi pembelajaran yang ditempuh dalam satu jenjang pendidikan. Struktur kurikulum MIN 5 Jember disusun berdasarkan KMA Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah, sebagai berikut:
Kurikulum MIN 5 Jember untuk Kelas I sampai dengan kelas VI memuat tematik dan mata pelajaran, muatan lokal dan pengembangan diri.
Substansi mata pelajaran IPA dan IPS merupakan ”IPA Terpadu” dan ”IPS Terpadu”.
Pembelajaran pada kelas I – VI dilaksanakan melalui pendekatan tematik.
Alokasi waktu satu jam pelajaran adalah 35 menit.
Minggu efektif dalam satu tahun pelajaran (dua semester) adalah 36-40 minggu.
Khusus kelas 1 dan kelas 4 menggunakan Kurikulum Merdeka dengan jumlah JTM 70 JP per tahun.
Muatan KTSP meliputi sejumlah mata pelajaran yang keluasan dan kedalamannya merupakan beban belajar bagi peserta didik pada satuan pendidikan. Di samping itu, materi muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri termasuk ke dalam isi kurikulum.
Hal-hal yang harus dimasukkan tim pengembang kurikulum madrasah dalam dokumen KTSP dokumen 1 sebagai berikut:
Muatan nasional mencakup mata pelajaran dan alokasi waktu yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) maupun Keputusan Menteri Agama (KMA) atau peraturan lain yang berlaku. Mata pelajaran adalah seluruh mata pelajaran yang diajarkan di madrasah dengan tetap berpedoman pada struktur kurikulum yang tercantum dalam KMA Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah. Sedangkan alokasi waktu adalah waktu yang tersedia dalam setiap mata pelajaran. Dengan rincian sebagai berikut:
a. Substansi mata pelajaran IPA dan IPS pada MIN 5 Jember merupakan ”IPA Terpadu” dan ”IPS Terpadu”.
b. Pembelajaran pada Kelas I sampai dengan Kelas VI dilaksanakan melalui pendekatan tematik terpadu dengan menggunakan kurikulum 2013. tidak ada muatan Mapel IPS dan IPA untuk kelas I – III karena sudah diintegrasikan pada mapel Bahasa Indonesia. Sedangkan untuk kelas IV, V dan VI juga menggunakan pendekatan tematik yang terdiri atas mapel umum yaitu Bahasa Indonesia, IPA, IPS, SBDP, dan PKN. sedangkan untuk mata pelajaran Matematika dan PJOK masih menggunakan pendekatan Mapel. Muatan Lokal, Penjaskes,dan Seni Budaya menggunanakan pendekatan Mata Pelajaran. Pembelajaran pada Kelas I s.d. VI dilaksanakan untuk mata pelajaran Pendidikan Agana Islam, Bahasa Arab, Muatan Lokal, Penjaskes, dan Seni Budaya melalui pendekatan mata pelajaran, sehingga guru kelas 1 sampai dengan Kelas VI adalah guru kelas. Untuk mata pelajaran agama Islam (khusus kelas IV-VI) muatan matematika, muatan lokal, seni budaya, dan penjaskes adalah guru mata pelajaran
c. Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum.
d. Alokasi waktu satu jam pembelajaran adalah 35 menit.
e. Minggu efektif dalam satu tahun pelajaran 2022/2023( dua semester ) adalah 63 minggu.
Disamping itu madrasah dapat merelokasi jam pada mata pelajaran tertentu untuk mata pelajaran lain sebanyak-banyaknya 6 JTM untuk keseluruhan relokasi dengan pertimbangan kebutuhan peserta didik, akademik, dan dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan. Merelokasi jam pelajaran bukan karena pertimbangan kekurangan atau kelebihan guru.
Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak dapat dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang ada.
Sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Madura Timur tentang penetapan Mulok sebagai berikut:
Bahasa Daerah Madura sebagai upaya mempertahankan nilai-nilai budaya (Madura) masyarakat setempat dalam wujud komunikasi dan apresiasi sastra dengan tujuan :
Mengembangkan kemampuan beradat berbudaya Madura
memupuk kemampuan dalam berbahasa Madura
Meningkatkan kepekaan dan penghayatan terhadap karya sastra Madura
Mengembangkan dan melestarikan hasil kreasi budaya Madura
Bahasa Inggris sebagai upaya mengenal dan membina ketrampilan berbahasa inggris dan berkomunikasi secara lisan untuk bisa menghadapi perkembangan IPTEK dalam menyongsong era globalisasi.
Jalur kegiatan ekstrakurikuler adalah pembinaan kesiswaan yang berusaha memberi penyaluran minat, bakat, perluasan wawasan, serta kemantapan iman dan taqwa melalui bentuk-bentuk kegiatan yang direncanakan dan dilaksanakan di luar program kurikuler untuk menunjang pencapaian tujuan pendidikan di MIN 5 Jember .
Fungsi
Pembinaan kesiswaan melalui jalur ekstrakurikuler berfungsi :
Fungsi Pengembangan, bahwa kegiatan ekstrakurikuler berfungsi untuk mendukung perkembangan personal peserta didik melalui perluasan minat, pengembangan potensi, dan pemberian kesempatan untuk pembentukan karakter dan pelatihan kepemimpina
Fungsi Sosial, bahwa kegiatan ekstrakurikuler berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan rasa tanggung jawab memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk memperluas pengalaman sosial, praktik kemampuan sosial dan internalisasi nilai moral dan nilai sosial
Fungsi Rekreatif, bahwa kegiatan ekstrakurikuler dilakukan dalam suasana rilek, menggembirakan dan menyenangkan sehingga menunjang proses perkembangan peserta didik. Kegiatan ekstrakurikuler harus dapat menjadikan kehidupan atau atmosfir Madrasah lebih menantang dan dan lebih menarik bagi peserta didik.
Fungsi Persiapan Karir, bahwa kegiatan ekstrakurikuler berfungsi untuk mengembangkan kesiapan karir peserta didik melalui pengembangan kapasitas. ukan dalam suasana
Tujuan
Pembinaan kesiswaan melalui jalur ekstrakurikuler bertujuan :
Mengembangkan potensi siswa secara optimal dan terpadu yang meliputi bakat, minat dan kreativitas
Memantapkan kepribadian siswa untuk mewujudkan ketahanan Madrasah sebagai lingkungan pendidikan sehingga terhindar dari usaha pengaruh negatif dan bertentangan dengan tujuan pendidikan
Mengaktualisasi potensi siswa dalam pencapaian potensi unggulan sesuai bakat dan minat
Menyiapkan siswa agar menjadi warga masyarakat yang berakhlak mulia, demokratis, menghormati hak-hak asasi manusia dalam rangka mewujudkan masyarakat mandiri
Jenis dan Strategi pelaksanaan Ekstrakurikuler
Jenis dan strategi pelaksanaan ekstrakurikuler yang diselenggarakan di MIN 5 Jember adalah sebagai berikut:
Tabel 4.2 : Jenis dan Strategi Pelaksanaan Ekstrakurikuler
Jenis Ekstrakurikuler
Nilai-nilai yang ditanamkan
Strategi
1. Kepramukaan
DemokratisDisiplinKerja samaRasa KebangsaanToleransiPeduli sosial dan lingkunganCinta damaiKerja keras
Latihan terprogram (kepemimpinan, berorganisasi)
Seni Baca Tulis Al Qur`an
ReligiusDisiplinMandiriRasa ingin tahuMenghargai prestasiTanggung Madurab
terjadwal
3. Seni Hadrah
Religius DisiplinKerja kerasMandiriRasa ingin tahuCinta tanah airMenghargai prestasiTanggung Madurab
Pengaturan Beban Belajar dan alokasi waktu belajar
Alokasi waktu untuk penugasan terstruktur ( PT ) dan Kegiatan Mandiri Tidak Terstruktur ( KMTT ) maksimal 60% dan waktu kegiatan tatap muka perminggu pada setiap mata pelajaran.
Beban belajar peserta didik mengacu pada struktur kurikulum bersadarkan KMA No. 184 tahun 2019 tentang implementasi kurikulum Madrasah.
Tabel 4.3 : Pengaturan beban belajar
Kelas
Satu jam pembelajaran tatap muka/menit
Jumlah jam pembelajaran per minggu
Minggu efektif per tahun ajaran
Waktu pembelajaran /jam per tahun
I
35
40
63
2520
II
35
42
63
2646
III
35
44
63
2772
IV-VI
35
47
63
2961
Pengaturan waktu belajar
Tabel 4.4 : Pengaturan jam belajar Khusus hari Senin sampai Kamis
No
Senin sampai Kamis
Kls 1 – 3
Kelas 4-6
1
07.00 – 07.35 (solat dhuha + breefing)
07.00 – 07.35 (solat dhuha + breefing)
2
07.35 – 07.45 (membaca surat-surat pendek)
07.35 – 07.45 (membaca surat-surat pendek)
3
07.45-11.30 (KBM)
07.45-12.00 (KBM)
4
11.30 (solat duhur)
12.00-12.30 (solat dhuhur)
5
12.30 – 13.00 (KBM)
Tabel 4.5 : Pengaturan waktu belajar Hari Jum’at
No
Jum’at
Kls 1 – 2
Kelas 3 s/d 6
1
07.00 – 07.35 (solat dhuha)
07.00 – 07.35 (solat dhuha)
2
07.35 – 07.45 (Surat Pendek)
07.35 – 07.45 (Istighosah, Yasin, dan Tahlil)
3
07.45-10.30 (KBM)
07.45-10.30 (KBM)
Tabel 4.6 : Pengaturan waktu belajar Hari Sabtu
No
Sabtu
Kls 1 – 2
Kelas 3 s/d 6
1
07.00 – 07.35 (solat dhuha)
07.00 – 07.35 (solat dhuha)
2
07.35 – 09.00 (Pramuka)
07.35 – 09.00 (Pramuka)
3
09.00-11.30 (Ekskul)
09.00-12.00 (Ekskul)
c) Beban Mengajar Guru
Berdasarkan PP No 15 tahun 2023 pasal 3 kegiatan pokok yang harus di kerjakan guru selama 37,5 jam kerja efektif itu adalah merencanakan pembelajaran atau pembimbingan, melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan, menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan, membimbing dan melatih peserta didik dan melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja guru.
Pelaksanaan pembelajaran yang harus dilakukan oleh guru paling sedikit 24 jam dan paling banyak 40 jam tatap muka perminggu sebagai syarat untuk menerima tunjangan sertifikasi. Pemenuhan 24 jam seminggu yang biasanya bisa dipenuhi dengan mengajar di Madrasah lain tanpa batasan jam , namun saat ini guru harus mengajar minimal 12 jam di Madrasah induk (satminkal) dan hanya boleh menambah di luar Madrasah induk sebanyak 6 jam pelajaran saja. Kekurangan dari 24 jam dipenuhi dengan tugas tambahan dari Madrasah induk.
Ketuntasan Belajar terdiri atas ketuntasan penguasaan substansi dan ketuntasan belajar dalam kontes kurun waktu belajar. Ketuntasan penguasaan substansi yaitu ketuntasan belajar KD yang merupakan tingkat penguasaan peserta didik atas KD tertentu pada tingkat penguasaan minimal atau di atasnya, sedangkan ketuntasan belajar dalam konteks kurun waktu belajar terdiri atas ketuntasan dalam setiap semester, setiap tahun pelajaran dan tingkat satuan pendidikan.
Ketuntasan Belajar dalam satu semester adalah keberhasilan peserta didik menguasai kompetensi dari sejumlah mata pelajaran yang diikutinya dalam satu semester. Ketuntasan Belajar dalam setiap tahun pelajaran adalah keberhasilan peserta didik pada semester ganjil dan genap dalam satu tahun ajaran. Ketuntasan dalam tingkat satuan pendidikan adalah keberhasilan peserta didik menguasai kompetensi seluruh mata pelajaran dalam suatu satuan pendidikan untuk menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. Nilai ketuntasan kompetensi sikap dituangkan dalam bentuk predikat, yakni predikat Sangat Baik (A), Baik (B), Cukup (C) dan Kurang (D) sebagaimana tertera pada tabel berikut.
Tabel 4.7 : Nilai Ketuntasan Sikap
Nilai Ketuntasan Sikap
Predikat
Sangat Baik
A
Baik
B
Cukup
C
Kurang
D
Ketuntasan belajar untuk aspek sikap ditetapkan dengan predikat minimal Baik (B). Nilai ketuntasan kompetensi pengetahuan dan keterampilan dituangkan dalam bentuk angka dengan rentang nilai 0 (nol) -100 (seratus).
Kriteria Ketuntasan Minimal ( KKM )
Kriteria Ketuntasan Minimal ditentukan oleh satuan pendidikan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dengan mempertimbangkan karakteristik peserta didik, karakteristik mata pelajaran dan kondisi satuan pendidikan.
Kriteria Penetapan KKM tiap Mapel
KKM ditetapkan pada awal tahun pelajaran.
KKM ditetapkan oleh Musyawarah guru mata pelajaran Madrasah Ibtidiyah Negeri 5 Jember
KKM yang sudah ditetapkan akan disosialisasikan ke semua guru, siswa dan orang tua pada awal tahun pelajaran.
Nilai KKM dinyatakan dalam bentuk bilangan bulat dengan rentang 0 – 100
Nilai KKM dicantumkan dalam Laporan Hasil Belajar Siswa (LHBS) dengan mengunakan RDM
Kriteria Penetapan KKM
KKM Madrasah Ibtidaiyah Negeri 5 Jember ditentukan melalui analisis tiga hal, yaitu tingkat kerumitan (kompleksitas), daya dukung Madrasah (man, money, material), intake ( tingkat kemampuan rata-rata siswa )
Aspek kompleksitas materi/kompetensi yaitu memperhatikan kompleksitas KD dengan mencermati kata kerja yang terdapat pada KD tersebut dan berdasarkan data empiris dari pengalaman guru dalam membelajarkan KD tersebut pada waktu sebelumnya. Semakin tinggi aspek kompleksitas materi/kompetensi, semakin rendah nilai KKM-nya.
Aspek daya dukung antara lain memperhatikan ketersediaan guru, kesesuaian latar belakang pendidikan guru dengan mata pelajaran yang diampu, kompetensi guru (misalnya hasil uji kompetensi guru), rasio jumlah peserta didik dalam satu kelas, sarana prasarana pembelajaran, dukungan dana dan kebijakan madrasah. Semakin tinggi aspek daya dukung, semakin tinggi pula nilai KKM-nya.
Aspek intake yaitu memperhatikan kualitas peserta didik yang dapat diidentifikasi antara lain berdasarkan hasil ujian pada jenjang pendidikan sebelumnya, hasil tes awal yang dilakukan oleh madrasah, atau nilai rapor sebelumnya. Semakin tinggi aspek intake, semakin tinggi pula nilai KKM-nya.
Secara teknis prosedur penentuan KKM pada Satuan Pendidikan sebagai berikut.
Menetapkan KKM per-KD
Menetapkan KKM matapelajaran
Menetapkan KKM tingkatan kelas pada satuan pendidikan
Untuk memudahkan menentukan KKM,perlu dibuat skala penilaian yang disepakati oleh guru mata pelajaran. Berikut disajikan skala penilaian pilihan pertama.
Tabel 4.8 : Menentukan KKM
Aspek yang dianalisis
Kriteria dan Skala Penilaian
Kompleksitas
Tinggi
Sedang
Rendah
< 60
61 – 80
81 – 100
Guru dan daya dukung
Tinggi
Sedang
Rendah
81 – 100
61 -80
< 60
Intake peserta didik
Tinggi
Sedang
Rendah
81 – 100
61 – 80
< 60
Dalam menetapkan nilai KKM mata pelajaran, pendidik/satuan pendidikan dapat juga memberikan bobot berbeda untuk masing-masing aspek, atau dengan menggunakan skor pada setiap kriteria yang ditetapkan sebagai pilihan kedua.
Tabel 5.3 : Skor Kriteria dan Skala Penilaian
Aspek yang dianalisis
Kriteria dan Skala Penilaian
Kompleksitas
Tinggi
Sedang
Rendah
1
2
3
Guru dan daya dukung
Tinggi
Sedang
Rendah
3
2
1
Intake peserta didik
Tinggi
Sedang
Rendah
3
2
1
Cara Menentukan KKM
Menentukan KKM setiap KD dengan rumus berikut.
Contoh penentuan KKM pilihan pertama Misalkan :
Aspek Kompleksitas mendapat skor 75
Aspek daya dukung mendapat skor 80
Aspek intake mendapat skor 70
Jika bobot setiap aspek sama, nilai KKM untuk mata pelajaran tersebut
Contoh penentuan KKM pilihan kedua Jika KD memiliki kriteria
Kompleksitas tinggi
Daya dukung tinggi
Intakepeserta didik sedang
maka nilai KKM-nya adalah:
Nilai KKM merupakan angka bulat, maka nilai KKM-nya adalah 67
Menentukan KKM Setiap mata pelajaran dengan rumus.
Menentukan KKM setiap tingkatan kelas pada satuan pendidikan dengan rumus.
Diharapkan semakin tinggi tingkatan kelas, maka makin tinggi pula KKMnya, terutama aspek intake karena telah mendapatkan perlakuan di kelas bawahnya. Misalnya KKM kelas VI lebih tinggi dari kelas V, KKM kelas V lebih tinggi dari kelas IV dan seterusnya.
Satuan pendidikan diharapkan menentukan KKM yang sama untuk semua mata pelajaran pada tingkatan kelas tertentu.
Untuk penetapan Kriteria ketuntasan minimal terdapat dalam tabel berikut :
Tabel4.9 : Penetapan KKM
No
Komponen
KKM / kelas
Kls 1
Kls 2
Kls 3
Kls 4
Kls 5
Kls 6
A
Matapelajaran
1
Pendidikan agama Islam
a. Alquran Hadist
70
70
70
70
70
70
b. Aqidah Akhlaq
70
70
70
70
70
70
c. Fiqih
70
70
70
70
70
70
d. SKI
–
70
70
70
70
2
PPKn
70
70
70
70
70
70
3
Bhs Indonesia
70
70
70
70
70
70
4
Bahasa Arab
70
70
70
70
70
70
5
Matematika
70
70
70
70
70
70
6
IPA
–
–
70
70
70
70
7
IPS
–
–
70
70
70
70
8
Seni Budaya dan Prakarya
70
70
70
70
70
70
9
Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
70
70
70
70
70
70
10
Bahasa Inggris
70
70
70
70
70
70
11
Bahasa Madura
70
70
70
70
70
70
12
Tahfid Juz 30
80
80
80
80
80
80
13
Madrasah Maslahah
80
80
80
80
80
80
14
Ekskul dan Pengembangan diri
Minimal Baik
Kriteria Penetapan KKM Satuan Pendidikan
Setelah KKM setiap mata pelajaran ditentukan, satuan pendidikan dapat menetapkan satu KKM yang sama dengan mempertimbangkan nilai terendah, rata-rata, atau modus dari seluruh KKM mata pelajaran pada kelas tersebut.
Bagi siswa yang belum mencapai ketuntasan yang telah ditetapkan maka siswa mendapatkan program pengajaran remedial dan tes remedial yang dilaksanakan diluar jam tatap muka. (sepulang Madrasah). Bagi siswa yang mencapai lebih dari ketuntasan yang ditetapkan maka mendapatkan pengayaan yang dilaksanakan dengan bimbingan khusus.
Sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, BSNP Model penilaian kelas dan SK Dirjen Pendis Nomor 5161 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar pada MI.
Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun ajaran. kriteria kenaikan kelas diatur oleh masing-masing satuan pendidikan. Kendati demikian, ada rambu-rambu yang dapat digunakan untuk merancang penentuan kenaikan kelas, Peserta didik dinyatakan naik kelas apabila :
Menyelesaikan seluruh program pembelajaran pada tahun berjalan;
Nilai sikap/perilaku minimal baik;
Mata pelajaran yang belum mencapai ketuntasan maksimal 2 mata pelajaran;
Menyelesaikan tahfid juz 30 sesuai tagihan tiap kelas.
Madrasah dapat menetapkan kriteria lain sesuai dengan kebijakan madrasah.
Penetapan kenaikan kelas dihitung berdasarkan pencapaian hasil belajar semester ganjil dan genap pada satu tahun ajaran, dengan ketentuan sebagai berikut:
Jika capaian belajar pada semester ganjil dan genap nilai suatu pelajaran tuntas, maka untuk mata pelajaran tersebut dinyatakan tuntas;
Jika capaian hasil belajar pada semester ganjil dan genap nilai suatu pelajaran tidak tuntas, maka untuk mata pelajaran tersebut dinyatakan tidak tuntas;
Jika nilai rata-rata capaian semester ganjil dan genap mata pelajaran sama atau lebih besar dari rata-rata KKM, maka mata pelajaran tersebut dinyatakan tuntas dan sebaliknya apabila dinyatakan tidak tuntas.
Program remedial adalah program pembelajaran yang diperuntukkan bagi peserta didik yang belum mencapai KKM KD muatan pelajaran. Program remedial dilakukan untuk memfasilitasi peserta didik dalam mencapai hasil belajar yang optimal. Remedial hanya dilakukan setelah pendidik melaksanakan penilaian harian. Metode yang digunakan dalam pembelajaran remedial bervariasi sesuai dengan sifat, jenis, dan latar belakang permasalahan pembelajaran yang dialami peserta didik. Setelah peserta didik mengikuti program remedial dilakukan penilaian kembali untuk mengetahui ketercapaian KD.
Pelaksanaan Program Remedial
Pelaksanaan program remedial dapat dilakukan dengan cara: Pemberian bimbingan secara perorangan bila ada beberapa peserta didik yang mengalami kesulitan yang berbeda-beda sehingga memerlukan bimbingan secara individual. Pemberian bimbingan secara kelompok bila terdapat beberapa peserta didik mengalami kesulitan yang sama. Pemberian pembelajaran ulang dengan metode dan media yang berbeda bila semua peserta didik mengalami kesulitan. Pemberian bimbingan dapat diberikan melalui tugas-tugas latihan secara khusus dengan memanfaatkan tutor sebaya baik secara individu maupun kelompok. Apabila tingkat kesulitan yang dialami oleh peserta didik memerlukan bimbingan khusus, bimbingan harus dilakukan oleh pendidik secara individual maupun kelompok.
Prinsip-prinsip program remedialAdaptif. Pembelajaran remedial hendaknya memungkinkan peserta didik untuk belajar sesuai dengan daya tangkap, kesempatan, dan gaya belajar masing-masing.Interaktif .Pembelajaran remedial hendaknya melibatkan keaktifan pendidik untuk secara intensif berinteraksi dengan peserta didik dan selalu memberikan monitoring dan pengawasan agar mengetahui kemajuan belajar peserta didik.Berbagai metode pembelajaran dan penilaian Pembelajaran remedial perlu menggunakan berbagai metode pembelajaran dan metode penilaian yang sesuai dengan karakteristik peserta didik.Pemberian umpan balik sesegera mungkin Umpan balik berupa informasi yang diberikan kepada peserta didik mengenai kemajuan belajarnya perlu diberikan sesegera mungkin agar dapat menghindari kesalahan belajar yang berlarut-larut dan mendeteksi sedini mungkin kesulitan belajar.Berkesinambungan Pembelajaran remedial dilakukan berkesinambungan dengan proses pembelajaran dan pendidik harus selalu menyediakan program remedial sesuai dengan kebutuhanLangkah-langkah program remedial
Langkah-langkah program remedial sebagai berikut:
a) Mengidentifikasi permasalahan zembelajaran berdasarkan hasil analisis terhadap Penilaian Harian (PH)
Menyusun perencanaan berdasarkan permasalahan pembelajaran
Melaksanakan program remedial.
Melaksanakan penilaian untuk mengetahui keberhasilan peserta didik.
Menetapkan nilai yang diperoleh peserta didik setelah program remedial sebagai nilai akhir capaian KD muatan pelajaran.
Contoh perolehan nilai penilaian harian mata pelajaran Matematika kelas 5 :
Andi = 90
Zahra = 70
Indah = 62
Bagus = 58
Apabila KKM mata pelajaran matematika = 70, Indah dan Bagus tidak tuntas dan harus mengikuti program remidial. Setelah mengikuti program remidial (berupa bimbingan) dan dites kembali, urutan perolehan nilai sebagai berikut :
Bagus = 75
Indah = 74
Dari hasil perolehan nilai di atas, nilai akhir matematika untuk peserta didik tersebut diberikan sesuai dengan capaian setelah mengikuti remedial, yaitu nilai Bagus: 75 dan nilai Indah: 74.
Program Pengayaan
Program pengayaan adalah pembelajaran yang diberikan kepada peserta didik yang telah melampaui KKM KD muatan pelajaran tertentu. Bentuk pelaksanaan pembelajaran pengayaan dapat dilakukan melalui:
Belajar kelompok, yaitu sekelompok peserta didik yang memiliki minat tertentu diberikan tugas untuk memecahkan permasalahan, membaca di perpustakaan terkait dengan tema/sub tema yang dipelajari pada jam-jam pelajaran Madrasah;
Belajar mandiri, yaitu secara mandiri peserta didik belajar mengenai sesuatu yang diminati, menjadi tutor bagi teman yang membutuhkan.
Program pengayaan memberi kesempatan peserta didik untuk memperkaya dan memperdalam pengetahuan sesuai dengan tingkatan kelas. Misal Arif murid kelas III diberi kesempatan memperdalam materi pembelajaran pada subtema atau membaca buku cerita kesukaannya di kelas setelah tuntas penilaian harian KD tertentu. Naila murid kelas II diberi kesempatan memperdalam materi pada subtema atau mewarna di kelasnya karena telah mencapai KKM pada penilaian harian KD tertentu.
Kurikulum untuk MI dapat memasukan pendidikan kecakapan hidup, yang mencakup kecakapan pribadi, kecakapan akademik, dan atau kecakapan vokasional. Pendidikan kecakapan hidup dapat merupakan bagian integral dari pendidikan semua mata pelajaran dan atau berupa paket/modul yang direncanakan secara khusus. Pendidikan kecakapan hidup dapat diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan yang bersangkutan dan atau dari satuan pendidikan formal lain dan atau nonformal.Pendidikan yang berorientasi pada kecakapan hidup dilaksanakan untuk memberikan kesempatan kepada setiap peserta didik memperoleh bekal ketarampilan dan keahlian yang dapat dijadikan sebagai sumber penghidupannya.
Pelaksanaan pendidikan kecakapan hidup dirancang dengan mengakomodasi berbagai kepentingan dan kebutuhan masyarakat serta mengimplementasikannya ke dalam program pendidikan di madrasah, kurikulum yang merefleksikan kebutuhan masyarakat dan pembelajaran yang khas dan terukur sehingga kompetensi lulusannya dapat memenuhi standard yang dapat dipertanggungMadurabkan.
Dalam Mata Pelajaran Matematika
Dari daftar kecakapan hidup di atas guru Matematika dapat merancang RPP dengan memasukkan aspek kecakapan hidup personal (tanggung Madurab dan berpikir kritis) dengan menyisipkan pertanyaan-pertanyaan kritis dan profokatif pada soal-soal dan bahan ajar matematika yang dikembangkan. Kecakapan hidup sosial (bekerja sama dan keterbukaan terhadap kritis) diintegrasikan dengan cara memilih metode pembelajaran diskusi atau metode kooperatif dalam kegiatan pembelajarannya. Dengan diskusi diharapkan kemampuan bekerjasamanya berkembang. Dalam proses diskusi diharapkan kemauan menerima kritik juga dilatihkan sehingga siswa lebih terlatih dalam menerima sebuah kritik.
Dalam Mata Pelajaran Bahasa Indonesia/ Bahasa Inggris/ Bahasa Arab
Pembentukan aspek kecakapan personal seperti tanggung Madurab, kemandirian, kepercayaan diri diintegrasikan dalam Mata Pelajaran Bahasa Indonesia/ Bahasa Inggris/ Bahasa Arab dengan cara memilih bahan bacaan dan contoh-contoh teks yang menggambarkan pentingnya kemandirian, tanggung Madurab, dan kepercayaan diri. Mata pelajaran bahasa cukup fleksibel untuk memilih topik-topik teks/ cerita/ drama yang berguna untuk membentuk kemandirian, tanggung Madurab, dan kepercayaan diri. Selain itu, kepercayaan diri juga dapat dibentuk melalui pemilihan kegiatan pembelajaran yang memberi kesempatan siswa untuk presentasi di depan teman-temannya (berpidato di depan teman, berwawancara, bermain peran, dan sebagainya). Kecakapan bekerjasama dan menghargai orang lain, juga dapat diintegrasikan dengan memilih kegiatan pembelajaran berupa diskusi kelompok, diskusi berpasangan atau JIGSAW untuk membelajarkan keterampilan membaca, menulis, berbicara, dan mendengar.
Dalam Mata Pelajaran Ilmu pengetahuan alam ( Sains )
Keterampilan berpikir kritis dapat dikembangkan dengan memilih model pembelajaran yang bersifat investigasi/ penyelidikan terhadap fenomena-fenomena di sekitar yang terkait dengan kompetensi dasar. Tanggung Madurab diintegrasikan dengan memilih materi-materi berkaitan dengan ketahanan hidup dan wiraswata. Ketahanan hidup dimaksudkan untuk masa depan siswa yang mampu berthan hidup di alam dalam kondisi yang terdesak, misalnya dengan memanfaatkan hewan atau tumbuhan yang dapat dimanfaatkan dalam kehidupan. Wiraswasta berati menunjukkan jiwa usaha dalam kehidupan serta kerjasama.
Dalam Mata Pelajaran Ilmu Pengetahuan sosial
Kemampuan personal untuk dapat berempati dan menghargai orang lain dapat diintegrasikan dengan pemilihan metode pembelajaran bermain peran atau langsung mengamati/ berwawancara dengan orang-orang yang berkaitan dengan pembahasan pada kompetensi dasar. Misalnya, pada pembahasan ekonomi yang bermoral siswa dapat ditugasi untuk mewawancarai penjual sayur, tukang sol sepatu, pengemis, dan sebagainya. Tanggung Madurab terhadap keselamatan diri dan orang lain juga dapat dintegrasikan dengan cara memilih metode pembelajaran simulasi untuk menyelamatkan diri dari berbagai bencana yang sering terjadi di daerahnya.
Strategi pembelajaran MIN 5 Jember Mengacu Pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 5164 tahun 2020 tentang Petunjuk teknis penyusunan rencana pelaksanaan Pembelajaran pada madrasah., sebagai berikut:
1). Perencanaan
Perencanaan pembelajaran adalah tahap pertama dalam pembelajaran yang diwujudkan dengan kegiatan penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP). RPP merupakan rencana pembelajaran yang dikembangkan secara rinci mengacu pada:
Silabus,
Kompetensi Dasar,
Buku teks pelajaran, dan buku panduan guru.
Ciri khas pembelajaran abad 21, yang meliputi:
Penguatan Pendidikan Karakter (PPK meliputi penguatan karakter moderasi beragama atau keseimbangan dalam beragama atau Islam Wasathiyah, religius, nasionalis, mandiri, gotong-royong dan integritas)
Literasi (literasi dasar atau keluasan wawasan bacaan dan budaya, literasi media atau keluasan wawasan dalam penggunaan media, literasi perpustakaan, literasi teknologi dan literasi visual)
Merangsang tumbuhnya 4C (Critical thinking atau merangsang tumbuhnya kemampuan siswa berfikir kritis, Collaborative atau merangsang tumbuhnya kemampuan siswa untuk bekerjasama dengan berbagai pihak, Creativity atau merangsang tumbuhnya kemampuan siswa berfikir kreatif inovatif atau munculnya ide-ide baru orisinil, dan Communicative atau merangsang tumbuhnya kemampuan siswa untuk mengomunikan pikiran dan ide-ide yang dimilikinya)
High Order Thinking Skill (HOTS) atau keterampilan mengaitkankomonen-komponen berfikir tingkat tinggi atau mengaitkan antara pengetahuan dengan kompleksitas realitas kehidupan sekitarnya.
RPP mencakup: (a) identitas Madrasah/madrasah, mata pelajaran, dan kelas/semester; (b) alokasi waktu; (c) KI, KD, indikator pencapaian kompetensi; (d) materi pembelajaran; (e) kegiatan pembelajaran; (f) penilaian; dan (g) media/alat, bahan, dan sumber belajar.
2). Prinsip Penyusunan RPP
Setiap RPP harus secara utuh memuat Kompetensi Dasar sikap spiritual (KD dari KI-1), sosial (KD dari KI-2), pengetahuan (KD dari KI-3), dan keterampilan (KD dari KI-4);
Satu RPP dapat dilaksanakan dalam satu kali pertemuan atau Iebih;
3. Penyusunan RPP sederhana, maksudnya adalah penyusunan RPP menghindari uraian atau paparan berlebihan yang justru mengaburkan gambaran realisasi pembelajaran yang akan dilaksanakan;
Penyusunan RPP menjamin tumbuhnya kreativitas guru dan peserta didik, artinya penyusunan RPP cukup memuat pokok-pokok yang diperlukan dalam pembelajaran yang memungkinkan guru mengembangkan kreativitas dalam merangsang tumbuhnya kreativitas peserta didik dalam pembelajaran. Sebaliknya penyusunan RPP bukan teks pembelajaran yang menjadikan guru terlalu terkungkung mengikuti Iangkah demi Iangkah yang menjenuhkan peserta didik melakukan pembelajaran;
Penyusunan RPP memperhatikan perbedaan individu peserta didik atau keberagaman kondisi belajar setiap peserta didik. RPP disusun dengan memperhatikan perbedaan kemampuan awal, tingkat intelektual, minat, motivasi belajar, bakat, potensi, kemampuan sosial, emosi, gaya belajar, kebutuhan khusus, kecepatan belajar, latar belakang budaya, norma, nilai, dan/atau Iingkungan peserta didik;
Penyusunan RPP berpusat pada peserta didik atau cenderung memuat pokok-pokok aktivitas peserta didik yang diharapkan dapat berjalan dalam pembelajaran. Proses pembelajaran dirancang dengan berpusat pada peserta didik untuk mendorong motivasi, minat, kreativitas, inisiatif, inspirasi, kemandirian, dan semangat belajar yang ada pada peserta didik dengan menggunakan pendekatan saintifik meliputi mengamati, menanya, mengumpulkan informasi, menalar/mengasosiasi, dan mengomunikasikan;
Berbasis konteks atau situasi dan Iingkungan sekitar peserta didik. Proses pembelajaran yang menjadikan Iingkungan sekitarnya sebagai sumber belajar;
Berorientasi kekinian atau perkembangan kehidupan yang terbaru. Pembelajaran yang berorientasi pada pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan nilai-nilai kehidupan masa kini;
Mengembangkan kemandirian belajar peserta didik.
10. Memberikan umpan batik dan tindak lanjut pembelajaran;
11. RPP memuat rancangan pokok-pokok program pemberian umpan batik positif, penguatan, pengayaan, dan remedi atau perbaikan belajar;
12. Memiliki keterkaitan dan keterpaduan antar kompetensi dan/atau antar muatan. RPP disusun dengan memperhatikan keterkaitan dan keterpaduan antara KI, KD, indikator pencapaian kompetensi, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian, dan sumber belajar dalam satu keutuhan pengalaman belajar;
13. RPP disusun dengan mengakomodasikan pembelajaran tematik, keterpaduan lintas mata pelajaran, lintas aspek belajar, dan keragaman, atau dapat dilakukan bila terdapat kompetensi lintas mata pelajaran yang dapat diwujudkan dalam bentuk pembelajaran terpadu antarmata pelajaran dalam satu tingkatan kelas;
Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi;
Model RPP dapat berbentuk bagan, uraian, atau bentuk lain yang sederhana namun cukup menggambarkan skenario dan muatan pokok pembelajaran yang akan dijalankan peserta didik. Dalam hal ini yang menjadi prinsip atau kunci utama adalah kelengkapan komponennya atau telah memuat semua komponen yang diperlukan dalam penyusunan RPP dan bukan memuat semua jabaran uraian isi setiap komponennya;
Guru diperbolehkan mengembangkan RPP, namun tidak diperbolehkan mengurangi keberadaan komponen yang sudah ditentukan.
Model RPP bersifat praktis, artinya RPP hendaknya mudah dibaca dan mudah dipraktikan dalam pembelajaran.
3).Komponen RPP
RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
(RPP)
Madrasah :
Mata pelajaran/Tema :
Kelas/Semester :
Alokasi Waktu :
Tujuan Pembelajaran.
Tujuan pembelajaran yang dirumuskan berdasarkan KD, dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan;
Kompetensi Dasar.
KD pada KI-1
KD pada KI-2
KD pada KI-3
KD pada KI-4
Indikator Pencapaian Kompetensi.
1. Indikator KD pada KI-1 (Agama dan PPKn)
Indikator KD pada KI-2 (Agama dan PPKn)
Indikator KD pada KI-3
Indikator KD pada KI-4
Cara Penyusunan Indikator
indikator diturunkan dari Komptensi Dasar (KD)
menggunakan kata kerta operasional
jumlah indikator tergantung pada kedalaman dan keluasan materi
satu indikator satu kata kerja operasional
disusun secara prosedural dari LOTS (Low order thinking skils) sampai dengan HOTS (High order thinking skils)
IV. Materi Pembelajaran.
Materi pembelajaran, memuat informasi tentang pokok materi dan pokok sub materi atau materi esensial yang berkaitan dengan fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan. Informasi tersebut dalam RPP cukup ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator ketercapaian kompetensi, selanjutnya dijelaskan sumber rujukan yang memuat materi pembelajaran yang telah dikondisikan.
Kelengkapan materi pembelajaran dapat dirujuk pada buku teks pelajaran, buku panduan guru, dan sumber belajar Iainnya, misalnya internet atau media Iainnya, balk yang berupa muatan lokal, materi kekinian, konteks pembelajaran dari Iingkungan sekitar yang dikelompokkan menjadi materi untuk pembelajaran reguler, pengayaan, dan remedial.
Metode Pembelajaran.
Metode pembelajaran memuat informasi tentang metode yang digunakan dalam pembelajaran sehingga terwujud suasana belajar dan proses pembelajaran yang memungkinkan peserta didik dapat mewujudkan KD. Metode ini ditentukan dengan mempertimbangkan karakteristik peserta didik dan KD, serta situasi dan kondisi yang mungkin terjadi saat siswa belajar.
Media/alat, Bahan, dan Sumber Belajar.
Komponen ini memuat informasi singkat jelas terkait media/alat media yang akan dipergunakan pada pembelajaran.
Media/alat media pembelajaran adalah alat bantu proses pembelajaran untuk menyampaikan materi pelajaran;
Sumber belajar adalah segala sumber yang telah terbukti menyediakan informasi, data, fakta yang sesuai dengan KD dan dapat dipelajari guna menunjang terwujudnya KD dalam pembelajaran. Sumber belajar dapat berupa buku , media cetak dan elektronik, alam sekitar, atau sumber belajar lain yang relevan;
Kegiatan Pembelajaran.
Komponen ini memuat pokok — pokok kegiatan yang akan dilaksanakan pada setiap tahapan pembelajaran. Bila dipandang perlu oleh guru membutuhkan penjelasan dalam memudahkan dirinya melaksanakan pembelajaran, maka pokok-pokok kegiatan dimaksud dapat diberi penjelasan tambahan yang bersifat praktis. Namun demikian guru tidak diwajibkan memberikan penjelasan tambahan praktis pada setiap pokok kegiatan yang dirancang.
Kegiatan pembelajaran dapat disusun atas beberapa pertemuan sebagai berikut:
Pertemuan Pertama: (…JP)
Kegiatan Pendahuluan
Kegiatan Intl (menggunakan pendekatan saintifik yang diintegrasikan dengan metode pembelajaran dan pembelajaran abad 21)
Kegiatan Penutup
2. Pertemuan Kedua: (…JP)
Kegiatan Pendahuluan
Kegiatan Intl
Kegiatan Penutup
Pertemuan seterusnya.
Penilaian, Pembelajaran Remedial dan Pengayaan
Komponen ini memuat informasi terkait teknik, instrumen penilaian, dan strategi pembelajaran remedial dan pengayaan bila terjadi ketidak tuntasan peserta didik yang akan dilaksanakan dalam pembelajaran. Berdasarkan uraian di atas, maka komponen ini terdiri atas;
Teknik penilaian
Instrumen penilaian
Pertemuan Pertama
Pertemuan Kedua
Pertemuan seterusnya
Pembelajaran Remedial dan Pengayaan
Pembelajaran remedial dilakukan segera setelah kegiatan penilaian.
Strategi penilaian
Penilaian Proses dan Hasil Belajar
Penilaian pada MIN 5 JEMBER terdiri atas; a) penilaian hasil belajar oleh Pendidik dan b) penilaian hasil belajar oleh Satuan Pendidikan. Penilaian tersebut berlaku untuk kegiatan intra kurikuler, ko kurikuler atau ekstra kurikuler di Madrasah maupun madrasa yang digambarkan dalam bagan sebagai berikut:
Tabel 4.10 : Penilaian Pendidik dan Satuan Pendidikan
Komponen
Penilaian
Ket.
Bentuk Penilaian
Penilaian Harian
Penilaian akhir semester
Penilaian Tengah Semester
Penilaian akhir tahun
Ujian Madrasah
Aspek yang dinilai
Sikap,
Pengetahuan dan
Pengetahuan dan Keterpln
Keterampilan
Penilaian oleh Pendidik
Penilaian hasil belajar oleh pendidik adalah proses pengumpulan informasi/data tentang capaian pembelajaran peserta didik dalam aspek sikap, pengetahuan dan keterampilan yang dilakukan secara terencana dan sistematis. Penilaian hasil belajar oleh pendidik di MI dilaksanakan untuk memenuhi fungsi formatif dalam bentuk penilaian harian (PH).
Penilaian harian (PH) dapat berupa ulangan harian, pengamatan, penugasan dan/atau bentuk lain yang diperlukan dan digunakan untuk:
Mengukur dan mengetahui pencapaian kompetensi peserta didik;
Menetapkan program remedial dan/atau pengayaan berdasarkan tingkat penguasaan kompetensi;
Memperbaiki proses pembelajaran;dan
Menyusun laporan kemajuan hasil belajar.
Laporan penilaian sikap oleh pendidik disampaikan dalam bentuk predikat (Sangat Baik, Baik, Cukup, atau Kurang) dan dilengkapi dengan deskripsi. Laporan penilaian pengetahuan dan keterampilan berupa angka (0-100), predikat (A, B, C,atau D), dan deskripsi.
III. Penilaian oleh Satuan Pendidikan
Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan adalah proses pengumpulan informasi/data tentang capaian pembelajaran peserta didik dalam aspek pengetahuan dan aspek keterampilan yang dilakukan secara terencana dan sistematis, bertujuan untuk menilai pencapaian Standar Kompetensi Lulusan untuk semua mata pelajaran dalam bentuk penilaian akhir semester (PAS), penilaian akhir tahun (PAT) dan atau ujian madrasah (UM)
Penilaian Akhir Semester (PAS) merupakan kegiatan yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester ganjil. Cakupan penilaian meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester ganjil.
Penilaian Akhir Tahun (PAT) merupakan kegiatan yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester genap. Cakupan penilaian meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester genap.
Ujian Madrasah (UM) merupakan kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi mata pelajaran tertentu yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mengukur capaian standar kompetensi lulusan dari satuan pendidikan. Penyusunan kisi-kisi dan soal sepenuhnya dilakukan oleh guru pada satuan pendidikan.
Selain ujian madrasah, pemerintah memberikan penguatan pada pelaksanaan Ujian Madrasah Berstandar Nasional (USBN) untuk mata pelajaran tertentu. Pada USBN, kisi-kisi dan sebagian dari soal disiapkan oleh pemerintah, sedangkan soal selebihnya disusun oleh Kelompok Kerja Guru (KKG) provinsi/kabupaten/kota. Teknis penyelenggaraan USBN mengacu pada POS USBN yang dikeluarkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Mata pelajaran yang sudah diujikan pada USBN tidak lagi diujikan pada UM.
Hasil penilaian oleh pendidik dan satuan pendidikan digunakan untuk melakukan perbaikan dan/atau penjaminan mutu pendidikan pada tingkat satuan pendidikan. Dalam rangka perbaikan dan/atau penjaminan mutu pendidikan, satuan pendidikan menetapkan kriteria ketuntasan minimal, kriteria kenaikan kelas, dan kriteria kelulusan dari satuan pendidikan. Semua kriteria ini harus dituangkan dalam dokumen 1 (satu) Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) madrasah.
Prosedur Penilaian
Prosedur Penilaian oleh Pendidik
Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan secara berkesinambungan bertujuan untuk memantau proses dan kemajuan belajar peserta didik serta untuk meningkatkan efektivitas pembelajaran.
Tahap persiapan dilakukan melalui langkah-langkah berikut.
Melakukan analisis silabus pembelajaran dan SKL.
Melakukan analisis rencana pelaksanaan pembelajaran.
Melakukan analisis pengembangan materi pembelajaran.
Menyusun rencana penilaian pembelajaran dan kisi-kisi soal.
Tahapan pelaksanaan
Melaksanakan penilaian pembelajaran secara berkesinambungan sesuai dengan ketentuan dan POS yang berlaku.
Tahap pelaporan
Laporan hasil penilaian kompetensi pengetahuan dan keterampilan oleh pendidik berbentuk nilai dan/atau deskripsi pencapaian kompetensi.Laporan hasil penilaian kompetensi sikap spiritual dan sosial dalam bentuk predikat dan deskripsi.
Laporan hasil penilaian oleh pendidik disampaikan kepada Kepala Madrasah dan pihak lain yang terkait (wali kelas, guru Bimbingan dan Konseling dan orang tua/wali) pada periode yang ditentukan.
Prosedur Penilaian oleh Satuan Pendidikan
Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan peserta didik yang meliputi kegiatan sebagai berikut:
Tahap persiapan
Menentukan kriteria minimal pencapaian tingkat kompetensi dengan mengacu pada indikator Kompetensi Dasar setiap mata pelajaran;
Mengkoordinasikan penilaian akhir semester, penilaian akhir tahun dan UM
Menentukan kriteria kenaikan kelas;
Menentukan kriteria kelulusan peserta didik dari satuan
Ø pendidikan.
Tahap pelaksanaan
Menyelenggarakan penilaian akhir semester dan penilain akhir tahun;
Menyelenggarakan UM.
Tahap analisis/pengolahan hasil penilaian dan tindak lanjut
Melakukan penskoran hasil penilaian akhir semester dan penilaian akhir tahun;
Melakukan penskoran hasil UM dan USBD;
Menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan sesuai kriteria yang telah ditetapkan;
Mengadakan rapat dewan guru untuk menentukan kenaikan kelas dan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan;
Menerbitkan Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Daerah (SHUAMBD) setiap peserta didik;
Menerbitkan Sertifikat Hasil Ujian Madrasah (SHUM) setiap peserta didik;
Menerbitkan Ijazah setiap peserta didik yang lulus dari satuan pendidikan;
Tahap pelaporan
Melaporkan hasil pencapaian kompetensi peserta didik kepada orang tua/wali peserta didik dalam bentuk buku rapor;
Melaporkan pencapaian hasil belajar tingkat satuan pendidikan kepada Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Kanwil Kementerian Agama serta instansi lain yang terkait.
Penilaian autentik antara lain:
Ruang lingkup penilaian antentik antara lain;
Sikap Spiritual dan Sosial
Sasaran penilaian hasil belajar oleh pendidik pada ranah sikap spiritual dan sikap sosial adalah sebagai berikut:
Tabel 4.11: Penilaian Sikap
Tingkatan Sikap
Deskripsi
Menerima nilai
Kesediaan menerima suatu nilai dan memberikan perhatian terhadap nilai Tersebut
Menanggapi nilai
Kesediaan menMadurab suatu nilai dan ada rasa puas dalam membicarakan nilai Tersebut
Menghargai nilai
Menganggap nilai tersebut baik; menyukai nilai tersebut; dan komitmen terhadap nilai tersebut
Menghayati nilai
Memasukkan nilai tersebut sebagai bagian dari sistem nilai dirinya
Mengembangkan nilai tersebut sebagai ciri dirinya dalam berpikir, berkata, berkomunikasi dan bertindak (karakter)
Pengetahuan
Sasaran pada kemampuan berpikir Anderson dan Krathwohl membagi enam katagori dimensi proses kognitif yang merupakan revisi dari Taxonomy of Educational Objectivesdengan rincian sebagai berikut:
Tabel 4.12 : Penilaian Pengetahuan
Kemampuan Berpikir
Deskripsi
Mengingat:
,
Mengemukakan kembali apa yang sudah dipelajari dari guru, buku, sumber lainnya sebagaimana aslinya, tanpa melakukan perubahan
Pengetahuan hafalan: ketepatan kecepatan, kebenaran pengetahuan yang diingat dan digunakan ketika menMadurab pertanyaan tentang fakta, definisi konsep prosedur, hukum, teori dari apa yang sudah dipelajari di kelas tanpa diubah/berubah
Memahami:
Sudah ada proses pengolahan dari bentuk aslinya tetapi arti dari kata, istilah, tulisan, grafik, tabel, tulisan, grafik, tabel, gambar, foto tidak gambar, foto tidak berubah. berubah.
Kemampuan mengolah pengetahuan yang dipelajari menjadi sesuatu yang baru seperti menggantikan suatu kata/istilah dengan kata/istilah lain yang sama maknanya; menulis kembali suatu maknanya; menulis kembali suatu kalimat/ paragraf/tulisan dengan kalimat/ paragraf/tulisan dengan kalimat/paragraf/ tulisan sendiri dengan kalimat/paragraf/ tulisan sendiri dengan tanpa mengubah artinya informasi tanpa mengubah artinya informasi aslinya; mengubah bentuk komunikasi dari bentuk kalimat ke bentuk grafik/tabel/visual atau sebaliknya memberi tafsir suatu kalimat/paragraf tulisan/data sesuai dengan kemampuan peserta didik; memperkirakan kemungkinan yang terjadi dari suatu informasi yang terkandung dalam suatu kalimat/paragraf/ tulisan/data
Menerapkan:
Menggunakan informasi, konsep, prosedur, prinsip, hukum, teori yang sudah dipelajari untuk sesuatu yang baru/belum dipelajari
Kemampuan menggunakan pengetahuan seperti konsep massa, cahaya, suara, listrik, hukum penawaran dan permintaan, hukum Boyle, hukum Archimedes, membagi/mengali/menambah/mengurangi, menjumlah, menghitung modal dan harga, hukum persamaan kuadrat, menentukan arah kiblat, menggunakan jangka, menghitung jarak tempat di peta, menerapkan prinsip kronologi dalam menentukan waktu suatu benda/peristiwa dan sebagainya dalam mempelajari sesuatu yang belum pernah dipelajari sebelumnya.
Menganalisis:
Menggunakan keterampilan yangtelah dipelajarinyaterhadap suatu informasi yang belumdiketahuinya dalam mengelompokkan informasi, Menentukan keterhubungan antara kelompok/ informasi lainnya, antara fakta dengan konsep, antara argumentasi dengan kesimpulan, benang merah pemikiran antara satu karya dengan karya lainnya
Kemampuan mengelompokkan benda berdasarkan persamaan dan perbedaanciri-cirinya, memberi nama bagi kelompok tersebut, menentukan apakah satu kelompok sejajar/lebih tinggi/lebih luas dari yang lain, menentukan mana yang lebih dulu dan mana yang belakanganmuncul, menentukan mana yangmemberikan pengaruh dan mana yangmenerima pengaruh, menemukanketerkaitan antara fakta dengan kesimpulan, menentukan konsistensi antara apa yang dikemukakan di bagian penulis/pembicara/nara sumber, menemukan kesamaan dalam alur berpikir antara satu karya dengan karya lainnya dan sebagainya
Mengevaluasi:
Menentukan nilai suatu benda atau informasi berdasarkan suatu criteria
Kemampuan menilai apakah informasi yang diberikan berguna, apakah suatu informasi/benda menarik/menyenangkan bagi dirinya, adakah penyimpangan dari kriteria suatu pekerjaan/keputusan/ peraturan, memberikan pertimbangan alternatif mana yang harus dipilih berdasarkan kriteria, menilai benar/salah/ bagus/jelek dan sebagainya suatu hasil kerja berdasarkan kriteria
Mencipta:
Membuat sesuatu yang baru dari apa yang sudah ada sehingga hasil tersebut merupakan satu kesatuan yang utuh dan berbeda dari komponen yangdigunakan untuk membentuknya
Kemampuan membuat suatu cerita/tulisan dari berbagai sumber yang dibacanya, membuat suatu benda dari bahan yang tersedia, mengembangkan fungsi baru dari suatu benda, mengembangkan berbagai bentuk kreativitas lainnya.
Sasaran penilaian hasil belajar oleh pendidik pada dimensi pengetahuan adalah sebagai berikut:
Tabel 4.13 : Dimensi Pengetahuan
Dimensi Pengetahuan
Deskripsi
Faktual
Pengetahuan tentang istilah, nama orang,
nama benda, angka, tahun dan hal-hal yang
terkait secara khusus dengan suatu mata
pelajaran.
Konseptual
Pengetahuan tentang kategori, klasifikasi,
keterkaitan antara satu kategori dengan
lainnya, hukum kausalita, definisi dan teori.
Prosedural
Pengetahuan tentang prosedur dan proses
khusus dari suatu mata pelajaran seperti
algoritma, teknik, metoda dan kriteria untuk
menentukan ketepatan penggunaan suatu
prosedur.
Metakognitif
Pengetahuan tentang cara mempelajari
pengetahuan, menentukan pengetahuan yang
penting dan tidak penting (strategic knowledge),
pengetahuan yang sesuai dengan konteks
tertentu dan pengetahuan diri (self-knowledge).
Keterampilan
Sasaran penilaian hasil belajar oleh pendidik pada keterampilan abstrak berupa kemampuan belajar adalah sebagai berikut:
Kurikulum pada satuan pendidikan pada setiap jenis dan jenjangdiselenggarakan dengan mengikuti kalender pendidikan. Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur.
Untuk Tahun Pelajaran 2022/2023, Pembelajaran dimulai bulan Juli 2022 dan berakhir pada bulan Juni 2023 sesuai SK Dirjen Pendidikan Islam No 3001 Tahun 2022 Tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023.
Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran di luar waktu libur untuk setiap tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu yang meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal (kurikulum tingkat daerah), ditambah jumlah jam untuk kegiatan lain yang dianggap penting oleh satuan pendidikan.
Penetapan waktu libur dilakukan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku tentang hari libur, baik nasional maupun daerah. Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus. Alokasi waktu minggu efektif belajar, waktu libur, dan kegiatan lainnya tertera pada bagan sebagai berikut;
Tabel 5.1: Pekan Efektif Belajar
No
KEGIATAN
ALOKASI WAKTU
KETERANGAN
1.
Minggu efektif belajar
Minimum 18 minggu dan maksimum 20 minggu /semester
Digunakan untuk kegiatan pembelajaran efektif pada setiap satuan pendidikan
2.
Jeda tengah semester
Maksimum 2 minggu
Satu minggu setiap semester
3.
Libur akhir tahun pelajaran
Maksimum 2 minggu /semester
Digunakan untuk penyiapan kegiatan dan administrasi akhir dan awal tahun pelajaran
4.
Hari libur keagamaan
2 minggu
Daerah khusus yang memerlukan libur keagamaan lebih panjang dapat mengaturnya sendiri tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu
5.
Hari libur umum/nasional
Maksimum 2 minggu
Disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah
6.
Hari libur khusus
Maksimum 1 minggu
Untuk satuan pendidikan sesuai dengan ciri kekhususan masing-masing
7.
Kegiatan khusus madrasah
Maksimum 3 minggu
Digunakan untuk kegiatan yang diprogramkan secara khusus oleh madrasah tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran efektif
Kegiatan-Kegiatan di Tahun Pelajaran 2022/2023
Kegiatan-kegiatan pada semester ganjil Tahun pelajaran 2022/2023, antara lain:
SEMESTER GANJIL
TANGGAL
KETERANGAN
9 Juli 2022
Hari Raya Idul Adha 1443 H
18 Juli 2022
Hari pertama masuk madrasah TAPI 2022/2023
30 Juli 2022
Tahun Baru Islam 1444 H
17 Agustus 2022
HUT Kemerdekaan RI
8 Oktober 2022
Maulid Nabi Muhammad SAW
28 Nov – 10 Des 2022
Penilaian Akhir Semester (PAS)
23 Desember 2022
Pembagian rapor Semester Ganjil (5 hari kerja)
24 Desember 2022
Pembagian rapor Semester Ganjil (6 hari kerja)
25 Desember 2022
Hari Raya Natal
26 – 31 Desember 2022
Libur semester ganjil
Kegiatan-kegiatan pada semester genap Tahun pelajaran 2022/2023, antara lain:
SEMESTER GENAP
TANGGAL
KETERANGAN
1 Januari 2023
Tahun Baru Masehi
2 Januari 2023
Awal semester genap
3 Januari 2023
HAB Kementerian Agama
22 Januari 2023
Tahun baru Imlek
18 Februari 2023
Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
22 Maret 2023
Hari Raya Nyepi
7 April 2023
Wafat Yesus Kristus
9 April 2023
Hari Paskah
27 Maret – 15 April 2023
Perkiraan rentang waktu UM jenjang MA
21 – 22 April 2023
Hari raya Idul Fitri 1444 H
1 Mei 2023
Hari Buruh
6 Mei 2023
Hari Raya Waisak
18 Mei 2023
Kenaikan Yesus Kristus
15 – 31 Mei 2023
Perkiraan rentang waktu UM jenjang MI
19 Mei – 10 Juni 2023
Penilaian Akhir Tahun (PAT)
1 Juni 2023
Hari Lahir Pancasila
16 Juni 2023
Pembagian rapor semester genap (5 hari kerja)
17 Juni 2022
Pembagian rapor semester genap (6 hari kerja)
19 Juni – 9 Juli 2023
Libur akhir tahun pelajaran
Perhitungan Pekan Efektif Tahun Pelajaran 2022/2023
Kelas
Satu jam pembelajaran tatap muka/menit
Jumlah jam pembelajaran per minggu
Minggu efektif per tahun ajaran
Waktu pembelajaran /jam per tahun
I
35
40
63
2520
II
35
42
63
2646
III
35
44
63
2772
IV-VI
35
47
63
2961
Tabel 5.2 : Perhitungan Pekan Dan Jam Efektif Semester 1
No
Bulan
Jml Pekan
Jml. PTE
Jml. PE
Jml. Jam Pelajaran/Minggu
Jam Efektif
Kls 1
Kls 2
Kls 3
Kls 4-6
Kls 1
Kls 2
Kls 3
Kls 4-6
1
Juli
6
5
1
40
42
44
47
40
42
44
47
2
Agustus
5
1
4
40
42
44
47
160
168
176
188
3
September
5
0
5
40
42
44
47
200
210
220
235
4
Oktober
6
1
5
40
42
44
47
200
210
220
235
5
Nopember
5
1
4
40
42
44
47
160
160
176
188
6
Desember
5
4
1
40
42
44
47
40
42
44
47
Jumlah
32
12
25
240
252
264
282
800
832
880
940
Tabel 5.3 : Perhitungan Pekan Dan Jam Efektif Semester 2
No
Bulan
Jml Pekan
Jml. PTE
Jml. PE
Jml. Jam Pelajaran/Minggu
Jam Efektif
Kls 1
Kls 2
Kls 3
Kls 4-6
Kls 1
Kls 2
Kls 3
Kls 4-6
1
Januari
5
0
5
40
42
44
47
200
210
220
235
2
Pebruari
5
1
4
40
42
44
47
160
168
176
188
3
Maret
5
1
4
40
42
44
47
160
168
176
188
4
April
6
2
4
40
42
44
47
160
168
176
188
5
Mei
5
2
3
40
42
44
47
120
126
132
141
6
Juni
5
4
1
40
42
44
47
40
42
44
47
Jumlah
31
10
21
36
240
252
264
840
882
924
987
Catatan:
PTE = Pekan Tidak Efektif
PE = Pekan Efektif
*) diisi dengan jumlah jam mata pelajaran / minggu.
**) diisi (jumlah pekan efektifkalijumlah jam pelajaran/minggu)
Kegiatan Semester dan Minggu Efektif serta Libur Madrasah
Tabel 5.4 : Kegiatan Semester dan Minggu Efektif Serta Libur Madrasah
KEGIATAN SEMESTER DAN MINGGU EFEKTIF SERTA LIBUR MADRASAH
DI LINGKUNGAN MIN 5 JEMBER
TAHUN PELAJARAN 2022/2023
SMT
BULAN
JUMLAH
JML MINGGU
JENIS LIBUR
HEM
HEF
KTS
EFEKTIF
LU
LHB
LS
LPP
LHR
I
JULI 2022
24
6
0
1
5
2
0
AGUSTUS 2022
26
0
0
4
4
1
0
SEPTEMBER 2022
26
0
0
5
4
0
0
OKTOBER 2022
25
0
6
5
5
1
0
NOPEMBER 2022
26
0
0
4
4
0
0
DESEMBER 2022
27
0
0
1
4
0
7
JUMLAH SEMESTER I
154
6
6
20
26
4
7
SMT
BULAN
JUMLAH
JML MINGGU
JENIS LIBUR
HEM
HEF
KTS
EFEKTIF
LU
LHB
LS
LPP
LHR
II
JANUARI 2023
26
0
0
5
5
0
0
0
0
PEBRUARI 2023
23
0
0
4
4
1
0
0
0
MARET 2023
26
5
6
4
4
1
0
0
0
APRIL 2023
24
13
0
4
5
1
0
0
2
MEI 2023
24
0
0
3
4
3
0
0
0
JUNI 2023
24
0
0
1
4
2
11
0
0
JULI 2023
JUMLAH SEMESTER II
247
18
6
28
26
8
11
0
2
KETERANGAN :
HEM
: Hari Efektif Madrasah
LU
: Libur Umum
LPP
: Libur Permulaan Puasa
HEF
: Hari Efektif Fakultatif
LHB
: Libur Hari Besar
LHR
: Libur Hari Raya
KTS
: Kegitan Tengah Semester
LS
: Libur Semester
BAB VI
PENUTUP
Penyusunan kurikulum ini pada awal tahun pelajaran 2022/2023 maka salah satu pedoman dan acuan dalam penyelenggaraa pendidikan di MIN 5 Jember telah selesai disusun dengan mengacu pada juknis Penyusunan KTSP MI.
Kami senantiasa berharap semoga Kurikulum MIN 5 Jember ini dapat digunakan dan mengoptimalkan kegiatan-kegiatan dalam proses penyelenggaraan pendidikan pada tahun Pelajaran 2022/2023. Dukungan dari semua pihak, khususnya guru, karyawan, maupun para peserta didik serta masyarakat yang peduli terhadap pendidikan agar dapat bekerja sama mendukung keterlaksanaan kurikulum ini senantiasa kami harapkan. Banyak bantuan yang sudah diberikan kepada kami dari berbagai pihak,kami mengucapkan banyak terima kasih. Kepada pemerintah khususnya Kepala dan Kasi Pendma Kemenag Kabupaten Jember yang memberi dukungan dan bimbingan kepada kami dalam menyusun Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Suplemen Kurikulum Merdeka.
Semoga kurikulum MIN 5 Jember ini mampu menjadi sarana bagi madrasah untuk ikut mencerdaskan generasi muda harapan bangsa di masa sekarang dan yang akan datang.